
Kota Metro , Lampung, Beritainvestigasi,com. Berbuntut dari persoalan tidak adanya tranparansi keterbukaan hasil nilai seleksi ujian CAT yang dilakukan Bawaslu Kota Metro pada Jumat (14/10/2022), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Metro mengajukan pengisian formulir Informasi publik kepada PPID di Kantor Bawaslu Kota Metro Rabu (26/10/2022).
Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD), Abyt Anggara menerangkan, terkait Surat Penetapan PPID Bawaslu RI No.0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 yang diduga Bawaslu Metro telah melanggar peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik pada bab 3 pasal 4 poin 4.
“Surat penetapan tersebut diduga cacat formil dikarenakan tidak melampirkan lembar uji konsekuensi dalam surat penetapan sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan komisi informasi,” kata Abyt.
Lanjutnya, terkait hasil nilai Panwascam Kota Metro tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan dikarenakan bertentangan dengan peraturan.

Dia juga mengatakan, penetapan Bawaslu RI yang mengklasifikasikan hasil nilai Panwascam yang menetapkan kategori informasi yang dikecualikan untuk publik secara aturan jelas cacat formil dan itu perbuatan melawan hukum.
“Silahkan publik melihat PPID di instansi lain semua mengikuti peraturan komisi informasi dalam surat penetapannya, tetapi penetapan PPID Bawaslu RI ini berbeda sendiri tidak mengikuti aturan sebagaimana mestinya,” tutur Abyt
Tambah Abyt, seharusnya surat penetapan itu merujuk pada format dan ketentuan peraturan komisi informasi dan pentingnya lembar uji konsekuensi dilampirkan dalam surat penetapan PPID karena didalamnya memuat hasil pertimbangan dan estimasi waktu berkaitan klasifikasi informasi publik yang dikecualikan .
“Kami dari pihak HMI Cabang Metro menunggu surat jawaban dari Bawaslu Metro maksimal 10 hari ke depan, apakah dikabulkan atau tidak. Jika tidak di kabulkan, kami akan menempuh jalur mekanisme yang telah diatur,” ungkapnya.
(Tama).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan)SKW).













