Tim Penyidik KPK Menggeledah Ruangan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi

Kepri819 Dilihat

Tanjungpinang,beritainvestigasi.com.Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Ruangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Jumat(12/7) sore.

Hal ini, Pasca penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kadis Kelautan dan Perikanan Edi Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono dan Seorang pengusaha bernama Abu Bakar.

Dalam penggeledahan ini terlihat sejumlah Petugas Polresta Tanjungpinang sedang berjaga di depan Pintu masuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

“Nanti aja fotonya pas orang itu (Petugas KPK,red) keluar Bawak dokumen,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Effendri Ali di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kepri.

Dalam kasus ini KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar./Bud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *