Timah Pekajang Dikeruk, PNBP Dipertanyakan: KPK dan Ditreskrimsus Polda Kepri Didesak Telusuri Aktivitas PT CPM

Lingga, Kepri – Beritainvestigasi.com Aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendorong adanya penelusuran secara transparan dan menyeluruh terhadap legalitas operasional, volume produksi, penjualan hasil tambang, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau didesak untuk melakukan telaah terhadap dokumen perizinan, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), data produksi dan penjualan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kontribusi penerimaan negara yang berasal dari aktivitas pertambangan tersebut, (12/7/2026).

Desakan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, langkah penelusuran dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, produksi yang tidak tercatat, maupun potensi kebocoran penerimaan negara.

Ditreskrimsus Polda Kepri juga diharapkan melakukan pencocokan antara dokumen perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas kapal hisap, titik koordinat operasi, kesesuaian produksi dengan RKAB, asal-usul bijih timah, manifest pengangkutan, tujuan penjualan, hingga bukti pembayaran royalti dan PNBP.

Selain aktivitas perusahaan, mekanisme penerbitan izin dan pengawasan oleh instansi terkait juga dinilai perlu ditelusuri. Aparat penegak hukum diharapkan memastikan tidak terjadi pembiaran ataupun bentuk perlindungan terhadap aktivitas pertambangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap hasil timah yang dikeruk dari perairan Pekajang memiliki jejak produksi dan penjualan yang jelas, disertai pemenuhan kewajiban lingkungan serta kontribusi yang semestinya kepada negara.

Sorotan terhadap aktivitas PT CPM di Pulau Pekajang sebenarnya bukan hal baru. Pada tahun 2020, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga saat itu, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan tersebut.

Menurut Roni, hasil konfirmasi yang dilakukan pihaknya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau saat kunjungan kerja menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan operasional. Namun, berdasarkan hasil survei lapangan, aktivitas penambangan disebut telah berlangsung.

“Dari hasil konfirmasi kami ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, PT CPM belum melakukan kegiatan. Namun kenyataannya, dari hasil survei yang dilakukan, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan,” ujar Roni saat itu sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Roni juga mengaku kecewa karena hasil pasir timah dari aktivitas tersebut diduga telah dibawa keluar daerah ketika legalitas operasional perusahaan di wilayah perairan Pulau Pekajang masih menjadi perdebatan.

“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil bijih pasir timah hasil aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah. Meskipun saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegasnya kala itu.

Hingga berita ini disusun, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari PT Cipta Persada Mulia, instansi pertambangan terkait, serta aparat penegak hukum mengenai legalitas operasional, data produksi, penjualan, dan pembayaran PNBP dari aktivitas pertambangan timah di perairan Pulau Pekajang.

(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *