Rohil, Riau – Beritainvestigasi. com. Polsek Bagan Sinembah lakukan pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah.
Data yang diterima awak media, hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /44/III/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 25 Maret 2024, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, S.H., SIK., M.H, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu Spesialis Bongkar Rumah.
“Benar, saat ini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Jln. Penghulu Hasan RT. 007 RW. 002, Kep. Bahtera Makmur, Kec. Bagan Sinembah, Kab. Rohil. Sementara Korban adalah Siti Halimah alias Halimah (39 thn).
Tersangka saat ini diamankan di Polsek Bagan Sinembah berinisial RS Alias Robet (29 thn) dan temannya, MG Alias Igun (30 thn). Adapun Saksi-Saksi yang telah dimintai keterangan adalah Abdul Rasyid (56 thn) dan Benteng Siregar (51 thn), dengan Barang Bukti diantaranya: 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna Biru, 1 (satu) buah Obeng warna kuning, 1 (satu) buah Linggis.
Untuk diketahui, kronologi kejadian, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB Korban (pelapor) terbangun karena ingin buang air. Setelah dari kamar mandi, Korban kembali ke kamar tidur, namun saat melintas di depan kamar yang berada di ruang tamu, korban melihat dompetnya yang tergeletak di atas lantai sudah dalam keadaan terbuka.

Melihat hal tersebut, Korban (pelapor) langsung menuju ke kamar tidur dan memeriksa dompetnya yang ternyata sudah tidak ada. Dari dalam dompet uang sebanyak Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin emas, hilang.
Mengetahui telah terjadi pencurian di dalam rumahnya, Korban langsung masuk ke dalam kamar tidur dan dari dalam kamar korban juga kehilangan 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna biru yang sebelumnya diletakkannya di atas kasur/ambal di lantai kamar. Kemudian Korban juga memeriksa keadaan rumah yang pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada Suami dan Orang Tua korban, karena Korban tinggal bersama orang tua dan anak yang masih berusia 2 (dua) tahun. Korban belum melaporkan kepihak kepolisian hingga pada Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Pelaku pencurian di rumah Korban berhasil diamankan warga.
Awalnya diketahui saksi Abdul Rasyid yang merupakan Ketua RT, menemukan 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah obeng terletak di atas meja batu di pasar pagi yang berjarak ±15 (lima belas) meter dari rumah Korban.
Keterangan saksi Abdul Rasyid, Ia mengetahui pemilik barang tersebut adalah saudara MG Alias IGUN, warga yang tinggalnya tidak jauh dari tempat tinggal korban berjarak ±2 km, hingga akhirnya saksi Abdul Rasyid bersama warga menemui saudara MG Alias Igun di rumahnya.
Dari pengakuan tersangka MG alias Igun membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dipinjamkan kepada rekannya bernama RS Alias Robet yang digunakan untuk melakukan pencurian di rumah korban. Warga akhirnya mendatangi saudara RS Alias Robet yang juga mengakui bahwa Ia adalah Pelaku pencurian yang terjadi di rumah korban. Dari tangan Pelaku berhasil disita 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru milik Korban.
Selanjutnya, kedua Pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan, dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dijadikan barang bukti, dan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian divrumah Korbanb(pelapor) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000; (delapan juta rupiah).














