Viral…!!! Dua Pengendara Motor Tewas di Tempat

Korban Laka Lantas 

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigaai. Com. Sontak Viral, terjadi tabrakan maut antara dua pengendara sepeda motor( Honda Vario Vs Honda Beat) tepatnya di jalan poros Kendawangan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang pada Jum’at petang (10/03/2023) sekira pukul 18.15 Wiba.

Diketahui salah seorang pengendara sepeda motor tersebut  masih berstatus pelajar. Kejadian naas tak terhindarkan saat Motor Vario Merah Hitam yang di kendarai oleh Herlansyah(17thn) siswa di salah satu SMK di Kecamatan Kendawangan beradu banteng dengan Motor Beat merah putih bernopol KB 6436 zQ  yang dikendarai Mujani (67 Thn) yang mengakibatkan kedua pengendara tersebut tewas di tempat.

Kedua korban oleh warga sempat dilarikan ke Puskesmas Kendawangan sebelum dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya malam itu juga kedua korban Laka Lantas langsung dibawa keluarganya masing masing yang berdomisili sama di Kendawangan.

Sementara kronologis kejadian dugaan awal salah satu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut selain pengendara menggunakan kendaraannya dengan kecepatan tinggi juga karena disebabkan kurangnya penerangan lampu jalan di lokasi kejadian.

Korban Mujani yang mengendarai sepeda motor Beat melintas dari arah pasar Kendawangan menuju ke arah Ketapang sementara Honda Vario yang dikendarai Herlansyah melintas dari arah Ketapang menuju arah pasar Kendawangan sesampainya di Dusun Batu Begendang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, kedua sepeda motor tersebut bertabrakan sehingga menyebabkan kedua pengendara tewas ditempat.

Kapolsek Kendawangan IPTU Ananda Gunawan melalui Kanit Samapta Polsek Kendawangan IPDA Selamet Santoso membenarkan kejadian lakalantas pada Jum’at malam itu.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan lengkap dari pihak terkait.

Penulis: Fendi/Anto

Editor: Verry


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *