Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Momentum peringatan hari buruh nasional kali ini, di kota Pematangsiantar, khususnya di salah satu BUMN tepatnya di unit PLN UP3 Kota Pematangsiantar tampaknya meninggalkan kisah pilu bagi pekerja P2TL. Hal itu disebabkan memasuki dua tahun masa kerja, sejumlah pegawai yang berfokus bidang kerja Pemeliharaan dan Perbaikan Tegangan Listrik (P2TL) di Unit Pelayanan PLN Kota Pematangsiantar hingga kini masi harus menyuarakan belum terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (1/5)
Padahal, jika di tilik dari tingkat resiko, justru pekerjaan mereka tergolong sangat berisiko tinggi. Bukan main-main dimana pekerjaan yang digeluti sehari-hari berhubungan langsung dengan instalasi listrik tegangan menengah dan rendah serta operasi lapangan.
“ Kalau dari masa kerja sampai ke saat ini y terhitung 2 Tahunan bang, tapi BPJS Ketenagakerjaan kami belum ada, kerjaan kami setiap hari naik tiang, nangani kabel tegangan menengah dan rendah. Jadi kalau ditanya resiko y sangat jelas setiap hari selalu beresiko. Tapi sampai hari ini kami tidak punya jaminan apa-apa selain gaji bulanan. Udah kami tanya nya ke atasan, jawabannya masih dalam proses atau belum ada keputusan dari pusat, itu jawabanny,” ujar seorang pria yang mengaku salah satu pegawai P2TL sembari meminta identitasnya dirahasiakan demi menghindari hal- hal yang tidak diinginkan. Kamis pagi, (1/5).
Ia juga menambahkan, bahwa di momentum Hari Buruh kali ini, dirinya mewakili teman-teman P2TL lainnya tidak menuntut hal yang muluk-muluk, cukup hak- haknya dipenuhi
“ hari ini kan bertepatan dengan hari buruh, jadi kami hanya ingin apa yang menjadi hak-hak dasar bisa dirasakan seperti: perlindungan kerja dan kejelasan status bagi kami yang telah lama mengabdi,” tutupnya mengakhiri
Informasi dihimpun, pegawai tetap PLN telah mendapat fasilitas BPJS lengkap serta dana pensiun. Namun, kondisi berbeda dialami tenaga operasional lapangan seperti P2TL yang sebagian besar berstatus kontrak atau dikelola melalui pihak ketiga.
Merujuk UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Permenaker No. 44 Tahun 2015, seluruh pekerja, baik tetap maupun kontrak yang bekerja lebih dari tiga bulan, wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja. Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PLN semestinya menjadi rol model atau contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Menanggapi informasi tersebut, ketua Lembaga Perlindungan Pekerja Sumut, Ahmad Siregar, menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja. “Pekerjaan berisiko tinggi justru harus mendapat perlindungan maksimal. Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Ini menjadi pertanyaan besar terhadap sistem pengelolaan SDM di PLN,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, manajemen PLN Unit Pelayanan Pematangsiantar dan juga BPJS Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar masi berupaya dikonfirmasi guna menyelidiki kebenaran informasi ini, sementara para pekerja P2TL berharap segera ada kejelasan terkait BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga hak-hak mereka sebagai tenaga kerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)















