Wajib Tahu, Ternyata 19 Jenis Operasi Ini Ditanggung BPJS Kesehatan

Jakarta, Nasional1941 Dilihat

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Menyikapi banyaknya kesimpangsiuran informasi terkait layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes) khususnya pada bagian tindakan Medis berupa Tindakan Operasi BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi Masyarakat, PNS, hingga Pegawai Swasta yang sudah berjalan 8 (delapan) tahun, atas dasar hukum UU.No. 24/2011, salah satu programnya, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berjalan melalui sistem asuransi yang dikelola oleh Pemerintah.

Dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit atau apabila sewaktu -waktu Sakit di masa depan.

Semua WNI wajib menjadi peserta BPJS, termasuk orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan.

Melansir dari Indonesia Baik, berikut beberapa daftar tindakan Medis/Operasi besar yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

1. Operasi Amandel
2. Operasi Bedah Empedu
3. Operasi Bedah Mulut
4. Operasi Bedah Vaskuler
5. Operasi Caesar
6. Operasi Hernia
7. Operasi Jantung
8. Operasi Kanker
9. Operasi Katarak
10. Operasi Kelenjar Getah Bening
11. Operasi Kista
12. Operasi Mata
13. Operasi Miom
14. Operasi Odontektomi
15. Operasi Pencabutan Pen
16. Operasi Pengganti Sendi Lutut
17. Operasi Timektomi
18. Operasi Tumor
19. Operasi Usus Buntu

Terkait hal tersebut, PPS Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman kepada Wartawan menyebutkan bahwa, BPJS Kesehatan masih bisa menanggung jenis operasi lainnya, tanpa merinci apa jenis Operasinya?

“Tidak hanya 19 jenis itu, tetapi masih bisa ditanggung operasi lainnya,” ujar Arif Budiman singkat seperti dikutip dari  KOMPAS.com pada Selasa (27/09/2022).   (Redaksi/@mfibi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *