
Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Warga sungai Lekop memberikan informasi tentang pemasangan plang atas nama PT Bintan Propertindo/PT Esxasindo dilahan yang berlokasi di desa kelurahan sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu(10/09/2022)siang.
Menurut warga plang-plang tersebut cukup banyak dan dikumpulkan di pos perusahaan.
“Mungkin besok plang-plang itu dipasang kak. sekarang masih dikumpulkan di pos,”ucap sumber media ini.
Yang menarik dari plang tersebut ada dua nama perusahaan, yakni: Bintan Properti Indo dan perusahaan Exsvasindo dan tidak disebutkan nomor sertifikatnya.
Sedikit mengulik persoalan perusahaan dengan level sertifikat hak guna bangunan ini (HGB), saat pertemuan/mediasi dengan warga setempat dikantor lurah Sei Lekop beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan adanya peralihan dari PT Evasindo ke PT Bintan Properti, kala itu tim perusahaan dihadiri oleh Constantyn Barail selaku direktur dan Lucky selaku pengacaranya.
PT Expadindo sendiri sejak 1991 tidak pernah lagi muncul hingga kemudian muncul nama baru PT Bintan Properti Indo.
Bahkan Perisahaan atas nama PT Bintan Properti Indo sudah melakukan land clearing (pembersihan lahan), dengan nomor sertifikat 00478 atas nama PT Bintan Properti Indo dengan nomor akta pendirian nomor 05, 10 Agustus 2015 serta pembukuan di BPN tertanggal 12 Desember 2019 ditanda tangani oleh kepala BPN atas nama H.Asnen Novizar, A.Ptnh, M.H.
Sayangnya, Constantyn Barail selaku direktur yang dikonfirmasi media hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawabannya, kendati sudah centang 2 biru.
Penulis: Budi









