Warga Seilekop Sambut Bantuan 46 Ton Air Bersih dari Legislator Gerindra Bintan

Bintan,Kepri – Beritainvestigasi.com Krisis air bersih yang dirasakan warga di sejumlah wilayah Kelurahan Seilekop mendapat perhatian dari anggota DPRD Bintan dari Partai Gerindra, Arif Jumana. Pada Senin (30/3/2026), sebanyak 46 ton air bersih disalurkan ke delapan titik permukiman warga di Kecamatan Bintan Timur.

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang beberapa waktu terakhir mengalami keterbatasan pasokan air bersih akibat cuaca panas dan menurunnya debit sumber air di lingkungan mereka.

Arif Jumana mengatakan bahwa kebutuhan air bersih merupakan persoalan yang harus segera mendapat perhatian karena menyangkut kebutuhan utama masyarakat sehari-hari.

“Kami melihat langsung kondisi warga yang kesulitan air bersih. Karena itu kami berupaya membantu agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” katanya.

Warga di berbagai titik terlihat mulai memadati lokasi pembagian air dengan membawa jeriken, ember, dan penampung air lainnya. Kehadiran mobil tangki air pun disambut antusias karena dinilai sangat membantu kebutuhan rumah tangga warga.

Ketua RT 02 RW 01, Sukono, mengatakan bantuan tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di wilayahnya.

“Sudah beberapa hari warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih. Bantuan ini tentu sangat berarti dan membuat warga merasa terbantu,” ujarnya.

Ketua RT 02 RW 04, Agus Harahap, juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang diberikan kepada masyarakat Seilekop.

“Air bersih memang menjadi kebutuhan yang paling utama. Kami berterima kasih karena bantuan ini datang di saat warga benar-benar membutuhkannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua RT 02 RW 03, Sudianto, berharap distribusi air bersih dapat kembali dilakukan apabila kondisi kekurangan air masih berlangsung.

“Warga sangat bersyukur atas bantuan ini. Mudah-mudahan ke depan perhatian seperti ini terus ada untuk masyarakat,” ungkapnya.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *