Tanjungpinang-berita Investigasi :Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau, merupaka sebuah Kota yang berkembang dengan kehidupan masyarakatnya yang majemuk. Tanjungpinang merupakan salah kota tujuan wisata di Provinsi Kepulauan Riau. Keberadaan Kota Tanjungpinang sebagai pusat kerajaan Melayu menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatan manca negara maupun domestik.
Tanjungpinang selain Kota tujuan wisata juga terkenal dengan kota Perdagangan karena berbatasan langsung dengan negara jiran Singapore dan Malaysia, keadaan Kota Tanjungpinang cukup aman dan kondusif tidak terpengaruhi dengan hiruk pikuk dan carut marutnya situasi di luar sana
Namun kini, kehidupan masyarakat Tanjungpinang terusik dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai alias illegal. Ironisnya peredaran rokok illegal itu sulit ditangani karena jaringan distribusinya sulit diungkap, walaupun jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang sering melakukan razia terhadap peredaran rokok illegal tersebut.
Salah seorang tokoh masyarakat Tanjungpinang yang namanya tak ingin dipublikasikan mengatakan, banyak menemukan rokok ilegal beredar. Sedikitnya ada 7 merek rokok illegal yang beredar di pasaran Kota Tanjungpinang
“Sedikitnya ada sekitar 7 merek rokok yang beredar dipasaran,” kata sumber kepada awak media ini, Rabu, (19/8).
Lebih lanjut sumber mengatakan peredaran rokok tanpa cukai di Tanjungpinang, sangat sulit untuk ditindak karena sering menemukan kendala terutama terkait informasi tentang jaringan distribusinya. Beredarnya rokok ilegal berdampak kepada kerugian keuangan Negara dari sektor pajak.
Berdasarkan hasil pantauan media ini dilapangan, peredaran rokok illegal ini sangat marak dan sangat mudah mendapatkannya pasaran Kota Tanjungpinang. Banyak pedagang dan pengencer yang memperjual belikan rokok iligal ini. Namun sangat disayangkan aparat penegak hukum tutup mata dengan hal tersebut. Sepertinya,diduga ada oknum aparat penegak hukum yang mendapat upeti dari penjualan rokok illegal tersebut.
Kepada awak media ini, Ketua Harian, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Tanjungpinang, Fiman mengatakan sangat gampang, untuk mengetahui rokok itu illegal atau tidak. Selain tanpa cukai resmi, bisa dilihat dari harga jual di pasaran, karena jika rokok kretek atau filter yang isinya 12, 16 dan 20 batang, hanya dijual dengan harga berkisar rp 5.000 – rp 10.000 perbungkus jelas itu rokok illegal.
Lebih lanjut Fiman mengatakan, ketentuan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, rokok kretek atau filter perbatang dikenakan cukai rp 370 untuk perusahaan kecil, dan cukai rp 500 perbatang untuk perusahaan besar.
Beredarnya rokok illegal tersebut bukan hanya berdampak kepada keuangan negara, namun juga berdampak kepada kehidupan generasi muda terutama dikalangan remaja dan pelajar. Dengan mudah mendapatkan rokok dengan harga murahnya, memicu dan memancing para remaja dan pelajar untuk mencoba dan membelinya, yang pada akhir mereka jadi perokok berat sebelum masanya. (tim)Untuk itu Fiman mengharapkan petugas terjun untuk merazia rokok illegal, para penjual dan pengencer tidak tahu jika rokok itu tanpa cukai, karena kemasannya bagus, sepintas rokok tanpa cukai mirip dengan rokok yang menggunakan cukai.