Janji palsu kades Toapaya selatan , Di duga terbit surat lain di atas lahan Anas tupang cs

Bintan, Kepri — Beritainvestigasi.com Polemik dugaan penyerobotan lahan oleh PT BAI di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, kembali memanas. Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan penyerobotan lahan, kini Kelompok Lahan Anas Tupang CS mengungkap dugaan adanya surat ganda serta mempertanyakan janji Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, terkait penyelesaian persoalan tersebut (10/9/2026)

Anas Tupang, perwakilan kelompok lahan, mengaku kecewa karena selama berbulan-bulan pihaknya disebut hanya menerima janji tanpa realisasi.

20 Surat Telah Diserahkan, Pengukur PT BAI Sebut Lahan Sudah Dibebaskan

Anas menjelaskan, persoalan bermula ketika lahan garapan yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun direncanakan untuk dibebaskan oleh PT BAI.

“Awalnya sejarah tanah itu kan mau dibebaskan sama PT BAI. Sudah kami antar suratnya ke kantor PT BAI sebanyak 20 surat,” ujar Anas kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Namun, menurut Anas, kejanggalan muncul saat tim pengukur dari PT BAI turun ke lokasi.

“Setelah orang PT BAI ngukur, orang pengukur PT BAI bilang, lahan itu sudah dibebaskan. Kami kaget,” lanjutnya.

Setelah ditelusuri, Anas mengaku menemukan informasi bahwa di atas lahan yang mereka kuasai dan memiliki surat tersebut telah terbit dokumen kepemilikan atas nama pihak lain.

“Di lahan kami yang bersurat itu, ada terbit surat lain. Kita nggak tahu itu suratnya surat apa. Tiba-tiba katanya sudah ada dokumen kepemilikan. Dan dasar dokumen itu kita tak tahu apa dasarnya. Berarti ada surat ganda di satu lahan itu,” tegas Anas.

Kondisi tersebut, kata Anas, membuat kelompoknya mempertanyakan kepastian hukum, transparansi proses pembebasan lahan, serta dasar penerbitan dokumen kepemilikan yang disebut berada di atas lahan mereka.

Janji Pertemuan dan Lahan Pengganti Belum Direalisasikan

Kelompok Lahan Anas Tupang CS kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda. Menurut Anas, kepala desa berjanji akan menyurati PT BAI untuk menggelar pertemuan bersama guna mencari solusi.

“Janji Kades akan menyurati PT BAI untuk duduk bersama. Sampai sekarang tak ada,” keluh Anas.

Ia juga menyebut, setiap kali bertemu kepala desa, pihaknya kembali dijanjikan solusi berupa penggantian dengan lahan lain.

“Setiap jumpa Kades, Kades bilang nanti kita cari solusi ganti dengan lahan lain. Janjinya dari minggu ke minggu, seminggu, seminggu, tapi tak ada realisasi. Ada saja alasannya,” ujarnya.

Bahkan, menurut Anas, janji untuk turun bersama ke lokasi lahan pengganti yang telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu hingga kini belum terlaksana.

“Janjinya itu untuk turun ke lokasi pengganti itu dari kemarin, sudah berapa bulan yang lalu. Sampai sekarang tak realisasi. Dijanjikan terus sama Kadesnya,” tambah Anas.

Minta Kejelasan Dasar Dokumen dan Penerima Ganti Rugi

Anas Tupang CS menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan surat tanah yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan dokumen kepemilikan maupun pihak yang menerima ganti rugi pembebasan lahan.

“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang sudah dibebaskan, siapa yang menerima ganti ruginya? Kalau ada dokumen baru, dasarnya apa? Jangan kami terus digantung janji ganti lahan yang tak jelas,” pungkasnya.

Kelompok tersebut berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penerbitan dokumen kepemilikan yang disebut berada di atas lahan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Toapaya Selatan, Suhenda, dan manajemen PT BAI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpang tindih surat, dasar penerbitan dokumen kepemilikan, maupun pihak yang menerima ganti rugi pembebasan lahan.

Berita ini masih menunggu ruang jawab dari pihak-pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *