21 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Dapat Remisi

Bintan, Kepri – Beritainvestigasi.com. Dalam rangka Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Rabu (26/5/2021) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 21 orang narapidana yang beragama Budha.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas.

Dari 915 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama Budha adalah sebayak 38 orang, sedangkan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo dalam sambutannya pada acara penyerahan Remisi Hari Raya Waisak di Vihara Lapas Narkotika Tanjungpinang mengatakan, dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA
Tanjungpinang sejumlah 915 orang yang beragama Budha adalah 38 orang.

” Tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang, dimana 3 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing berasal dari negara Malaysia.” jelas Kalapas.

Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing-masing narapidana yang
memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan 2 bulan kepada 5 narapidana.

Dengan diberikannya remisi khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

” Kami berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi – remisiyang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah,” ujar Kalapas.   (Budi)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *