Teka-Teki Tata Kelola Pertambangan Timah di Perairan Pekajang Kepulauan Riau

Lingga, Kepri- Beritainvestigasi.com Tata kelola pertambangan timah di Kepulauan Riau kembali telanjang di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, kapal-kapal hisap timah beroperasi terang-terangan, Hasil klarifikasi yang disampaikan perusahaan mengklaim legal dan taat pajak, sementara pemerintah kabupaten yang wilayahnya dikeruk justru mengaku tidak tahu apa-apa.

Kontradiksi memalukan ini terungkap antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan PT Cipta Persada Mulia (PT CPM). Satu pihak mengaku buta, satu pihak mengaku resmi. Di tengahnya, laut keruh, nelayan menjerit, dan publik dibiarkan menebak-nebak siapa yang sebenarnya menyimpan fakta.
1. Pemerintah Daerah Mengaku Buta di Wilayah Sendiri
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Lingga, Tengku Restu Ilahi, mewakili Plt Kepala Dinas Widi Satoto, dengan enteng menyatakan:
“Sampai hari ini kami tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan di Laut Pekajang.”
Pernyataan ini bukan sekadar janggal, tapi berbahaya. Bagaimana mungkin dinas yang menjadi garda depan pelayanan perizinan dan investasi tidak mengetahui aktivitas industri ekstraktif berskala besar di wilayah lautnya sendiri?

Jika benar tidak tahu, ada dua kemungkinan: koordinasi antarinstansi di Lingga lumpuh total, atau ada pembiaran sistematis. Jika alasannya kewenangan izin ada di pusat dan provinsi, lalu untuk apa ada DPMPTSP di daerah jika kapal isap sudah beroperasi di depan mata pun tidak terdeteksi?

Aktivitas di Pekajang bukan barang baru. Masyarakat menyebut penambangan di sana sudah berlangsung sejak 2007.
2. Perusahaan Membantah, Catut Nama OSS.

Di sisi lain, Tim Legal PT CPM, Abdi, membalikkan tudingan. Menurutnya, mustahil pemerintah tidak tahu karena semua data perusahaan tercatat di Online Single Submission (OSS).

“Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi,” tegasnya.

Argumen OSS ini justru membuka kotak pandora baru. OSS hanyalah sistem pendaftaran. Terdaftar di OSS tidak otomatis berarti boleh langsung keruk laut. Di mana IUP-nya? Di mana persetujuan lingkungan? Di mana Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)?

PT CPM mengklaim mengantongi 3 IUP seluas 11.540 hektare, berlaku 11 April 2024 – 11 April 2034. Tapi hingga hari ini, publik tidak pernah melihat: Berapa nomor IUP-nya? Siapa yang menerbitkan? Di mana koordinat dan peta konsesinya?

Tanpa peta terbuka, klaim 11.540 hektare itu hanya angka di atas kertas.
3. Sulap Angka: Izin 11.540 Hektare, Ngakunya Cuma Garap 9 Hektare
Kejanggalan paling telanjang ada pada luasan garapan. Dari konsesi 11.540 hektare, PT CPM mengaku hanya beroperasi di 9 hektare.

Pertanyaan kritisnya:
Di mana tepatnya 9 hektare itu? Apakah kapal-kapal hisap yang berseliweran di Pekajang semuanya berdesakan di petak 9 hektare tersebut? Siapa yang mengawasi agar tidak melebar menjadi 90 atau 900 hektare?

Tanpa pengawasan berbasis satelit, tanpa peta yang dipublikasi, tanpa pos jaga di laut, klaim 9 hektare ini mustahil diverifikasi oleh nelayan.
4. PNBP Katanya Dibayar, Daerah Katanya Tak Terima Apa-apa
Polemik ekonomi lebih menyakitkan. Seorang pejabat Bapenda Lingga yang enggan disebutkan namanya menyebut, hingga kini tidak ada jejak royalti atau Dana Bagi Hasil (DBH) dari tambang timah laut itu yang masuk dan terdeteksi di daerah.

Sementara PT CPM bersikukuh sudah bayar PNBP ke pusat.

Secara regulasi memang PNBP masuk ke kas negara dulu. Tapi jika PNBP sudah dibayar, ke mana DBH untuk Lingga? Berapa besarannya? Tahun kapan disetor? Berapa volume produksi yang dilaporkan ke Ditjen Minerba sebagai dasar hitung PNBP? Perusahaan bungkam soal angka.

Publik Lingga hanya dapat lumpur, daerah tidak dapat DBH, negara entah dapat berapa. Inilah model perampokan sumber daya yang dilegalkan oleh minimnya transparansi.
5. Lingkungan Diklaim Baik, Nelayan Bilang Laut Keruh
PT CPM mengklaim kualitas air laut masih memenuhi baku mutu. Versi nelayan sebaliknya: air keruh, ikan menjauh, hasil tangkap anjlok.

Siapa yang berbohong? Selama uji lab dilakukan secara internal oleh perusahaan, hasilnya akan selalu “memenuhi baku mutu”. Tanpa uji independen yang melibatkan akademisi, DLH Provinsi, laboratorium terakreditasi, dan wakil nelayan Pekajang sendiri, klaim itu hanya klaim sepihak.

Begitu juga dengan CSR kuartalan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. Tanpa rincian anggaran, lokasi, dan penerima manfaat, CSR berpotensi hanya menjadi alat pemadam protes.

Yang Harus Dilakukan Sekarang:

Kontradiksi antara DPMPTSP Lingga, DPMPTSP Provinsi Kepri, Bapenda Lingga, dan PT CPM tidak bisa diselesaikan dengan saling lempar pernyataan di media. Yang dibutuhkan adalah:
1. Audit Terbuka oleh Kementerian ESDM dan KKP: Buka semua dokumen IUP PT CPM, peta konsesi 11.540 hektare, PKKPRL, dan RKAB. 2. Buka Data PNBP dan Produksi: Ditjen Minerba dan Ditjen Anggaran harus buka berapa ton timah yang dilaporkan PT CPM dan berapa PNBP yang sudah disetor sejak April 2024. 3. Verifikasi Lapangan, Bukan Verifikasi Kertas: Periksa langsung di laut Pekajang, bukan di ruang rapat.
Jika PT CPM memang legal 100%, pemerintah wajib umumkan secara terbuka untuk memberi kepastian hukum. Tapi jika terbukti ada pelanggaran izin, operasi di luar konsesi, atau kewajiban keuangan fiktif, negara harus menghentikan operasi dan menindak tegas, bukan melindungi.

Sampai semua peta, angka produksi, dan setoran PNBP itu dibuka ke publik, satu pertanyaan akan terus menggantung di atas laut Pekajang: Jika semua mengaku benar, siapa yang sebenarnya berbohong kepada rakyat Lingga? (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *