3 Wanita Muda Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dua Unit Mobil

Nasional846 Dilihat

Bintan, Kepri- BeritaInvestigasi.com Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus tiga orang tersangka penggelapan dua unit Mobil rental. Ketiga tersangka penggelapan Mobil ini merupakan perempuan berinisial CD (32), MP (37) dan AN (36)

Berdasarkan hasil penyelidikan apapun modus para tersangka dengan cara merental mobil dengan niat akan menggadaikan Mobil tersebut dengan cara memalsulkan KTP dan kwitansi cash bertahap asuransi Mobil itu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi. Dalam penjelasannya Khapandi menyebut bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 21 Agustus di Jl Sei Datuk Kelurahan Kijang Kota

“Motif pelaku menggadaikan Mobil untuk mendapatkan uang untuk membayar utang dan biaya hidup,” jelas AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025) sore.

Selain tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Calya warna oren BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB, satu unit Toyota Agya Abu-Abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB hingga Fotocopy KTP palsu atas nama Irawati, satu lembar Fotocopy KTP atas nama Cempaka Citra Sari Dewi (Palsu) hingga kwitansi cash bertahap Mobil.

Adapun pengungkapan kasus tersebut Bermula pada 30 Agustus 2025, unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan laporan terkait adanya penggelapan Mobil.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan didapatkan pelaku CD  berada di Tanjungpinang Timur, kemudian dilakukan introgerasi lebih mendalam, kemudian setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mendapatkan informasi keberadaan pelaku MP dan AN, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku tersebut di Polsek Bintan Timur,” jelasnya

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, Mobil Toyota Calya warna oren berada di Tanjungpinang serta Toyota Agya berada di Kota Batam dimana Toyota Calya warna oren telah digadaikan di Tanjungpinang dan Toyota Agya digadaikan di Kota Batam,” terang AKP Khapandi.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menerangkan modus ketiga tersangka mencari rental Mobil

“Sejak mereka rental niatnya sudah muncul bahwa ketika mendapatkan rental mobil ini mereka akan gadaikan, modusnya ketiga tersangka sepakat memalsukan identitas pemilik mobil dan ketika diminta BPKB saat menggadai mereka beralasan Mobil masih dalam cash bertahap sehingga dibuat kwitansi seolah Mobil masih dalam kredit,” terang Ipda Daeng.

Kejadian ini berawal ketika korban meminta Mobil untuk dikembalikan, namun para tersangka berdalih Mobil yang dirental masih digunakan dan mengirimkan biaya rental kepada korban Rp250 ribu per hari.

“Satu Mobil dia gadai Rp15 juta setelah gadai uang itu dibagi tiga dengan komposisi yang berbeda beda sesuai dengan peran masing-masing,” tuturnya.

Ipda Daeng Salamun melanjutkan CD berperan sebagai pemalsuan identitas, sedangkan MP dan AN nama mereka sudah di blacklist di rental Mobil Tanjungpinang.

“Pengungkapan ini memang modus lama tapi karena dua orang ini merupakan sindikat karena sudah beberapa orang datang ke Polsek menanyakan bahwa Mobil itu sama mereka sehingga kita ketahui ada berapa banyak Mobil yang digelapkan di luar dua Mobil ini,” ucap Ipda Daeng.

Untuk diketahui bahwa pelaku inisial CD merupakan Residivis penggelapan dan AN Residivis kasus narkotika

Kini terhadap dua unit Mobil rental dan ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Bintan Timur, ketiga tersangka dijerat pasal 378 K.U.H.PIDANA dan pasal 372 K.U.H.PIDANA dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *