36 Orang Napi Lapas Pasir Pengaraian Ikuti Sidang TPP Penuhi Hak Integrasi

Riau, Rohul1119 Dilihat

Rokan Hulu, Riau- Beritainvestigasi.com Kabar terbaru datang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian,Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian ini melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 36 orang Narapidana atau Warga Binaan pemasyarakatan (WBP), pada Jumat (31/01/2025).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi, apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP itu Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian dan dihadiri oleh Pejabat struktural, antara lain : Ka.KPLP Veazanol Kusuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh dan Kasubsi Kemanan, Busmar.

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik & Giatja, Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Jajaran Pejabat Struktural Eselon V lainnya menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan /modus belaka,” Jelas Sunu.

Lanjutnya,dalam sidang ini yang diusulkan sebanyak 21 orang usulan menjadi tamping, 13 orang diusulkan PB/CB, 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka dan 1 orang yang melaksanakan TPP pelanggaran tata tertib. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.

Dalam kesempatan ini, jajaran Pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak re-integrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke Masyarakat. Artinya, siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka disini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi tindakan pidana” harap Veazanol menutup. (H.Sihombing)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *