
Lampung Timur – Beritainvestigasi.com. Berlarut-larutnya pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur selama 2 (dua) Triwulan 2022 membuat para Perangkat Desa se-Kabupaten Lampung Timur ‘menjerit’.
Pasalnya, pencairan dana untuk kesejahteraan perangkat desa atau pamong yang tersebar di 264 desa di Kabupaten Lampung Timur selama 2 (dua) triwulan atau 6 (enam) bulan sangat dibutuhkan oleh para perangkat desa (pamong) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari beberapa Kades dan perangkat desa yang telah dihubungi awak media menyampaikan harapannya agar Siltap tersebut segera dicairkan, mengingat dengan kondisi ekonomi yang sekarang ini banyak sekali kebutuhan-kebutuhan yang mendesak seperti untuk pendidikan anak sekolah dan lainnya.
Para perangkat desa tersebut mempertanyakan mengapa Siltap belum dicairkan, padahal Siltap tersebut diduga sudah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021-2022, sehingga menjadi tugas dan kewajiban Pemda Lampung Timur untuk membayarkan hak-hak perangkat desa yang belum dibayarkaan.
Mengutip pernyataan Bupat Lampung Timur,i Dawam Rahardjo beberapa waktu yang lalu di beberapa media, bahwa Siltap akan dibayarkan dengan menunggu perubahan APBD-P.
Sedangkan menurut Narasumber lain yang juga Tokoh Masyarakat di Lampung Timur bahwa tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah Lampung Timur adalah membayarkan Siltap yang menjadi hak perangkat desa karena sudah dianggarkan dalam APBD murni 2021-2022.
“Tidak logis kalau harus menunggu APBD-P, mengingat tidak ada perubahan nilai atau kenaikan intensif dari yang sudah dianggarkan,” kata tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati Lampung Timur. (Red/Kmps Lpg).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).











