
Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Kisruh antara 2 (dua) Serikat Pekerja yang akan bermitra dengan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Sumatera Karya Agro (SKA) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memasuki babak baru.
Informasi dihimpun media ini dari berbagai pihak, bahwa terkait masalah Serikat Pekerja di sana sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun, tak kunjung ada titik temu (solusi). Termasuk, pertemuan di lantai III Kantor Bupati Rohul yang dihadiri oleh Pengurus kedua kubu yang berselisih.
“Barusan Kami sudah masukkan Surat Permohonan Pencabutan Tanda Bukti Pencatatan terhadap PUK yang awalnya menggunakan Nama, Logo/Lambang dan AD/ART SPPP oleh Pihak Sdr. Tenang Sembiring, Dkk. Surat Kami diterima langsung oleh Kadisnaker,” kata Ketua PC F. SPPP Rohul Kabul Situmorang melalui Sekretarisnya, Hendron Sihombing kepada Wartawan di Pasir Pengaraian, Senin (05/02/2024).
Lanjut Hendron, dalam surat tersebut, sudah diuraikan hal-hal penting yang akan dijadikan bahan pertimbangan bagi pihak Disnaker Rohul. Mengacu pada 4 poin hasil Rapat di Kantor Bupati pada tanggal 15 Desember 2023 lalu, khususnya poin 2 menyebutkan, bahwa penyelesaian masalah diserahkan secara Internal, yaitu kepada Ketum SPPP Pusat, Asep Suhara, S.IP bersama DPD K.SPSI Provinsi Riau. Dan sudah ada Keputusan Final atau solusinya yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Hendron Sihombing juga menjelaskan, bahwa tindak lanjut dari pertemuan di Kantor Bupati adalah pertemuan di Wareh Kupie Pekanbaru pada tanggal 23 Januari 2024 lalu yang dihadiri langsung oleh utusan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Pusat Versi AGN ; yaitu Idris Palar selaku Wakil Presiden DPP K.SPSI dan Fredy Sembiring selaku Wasekjen DPP K.SPSI, juga dihadiri oleh Ketum DPP F.SPPP-K.SPSI, Asep Suhara, S.IP dan Sekum, Inna Magdalena, Pengurus DPD K.SPSI Provinsi Riau, Suro Abadi selaku Ketua DPD K.SPSI Provinsi Riau dan Erick Suryadi selaku Sekretaris.
“Turut dihadiri oleh Pengurus PD F.SPPP Provinsi Riau, MD.Setyawan selaku Ketua PD F.SPPP Provinsi Riau dan Jajarannya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh masing-masing Pengurus Cabang (PC) F.SPPP Rohul dari kedua kubu, yakni Kabul Situmorang dan H. Armansyah. Serta dihadiri oleh kedua orang Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) , yakni Thomson selaku Ketua PUK Sei Kuning Jaya (SKJ) dan Tenang Sembiring selaku Ketua PUK Sei Kuning Anugrah (SKA),” ungkap Hendron.
“Kami tegaskan, bahwa masalahnya sudah clear dan tinggal eksekusi lapangan. Anggota PUK Kami , PUK yang diketuai oleh Thomson sudah bekerja dengan baik hingga hari ini di PMKS PT.SKA untuk bongkar muat sawit. Acuannya adalah hasil mediasi yang dihadiri oleh Pimpinan Pusat masing- masing dan telah menghasilkan 3 (tiga) poin penting yang menjadi Pedoman di lapangan. Dimana, salah satu poinnya adalah bahwa Pihak PC Kubu H. Armansyah dan Ketua PUK nya Tenang Sembiring yang awalnya memakai Nama, Logo/Lambang dan AD/ART SPPP dalam hal administrasi dan lainnya, maka, pasca adanya hasil kesepakatan Wareh Kupie Pekanbaru pertanggal 23 Januari 2024 lalu yang telah ditandatangani oleh masing-masing Pengurus Pusat dan Provinsi Riau dari kedua Kubu yang berselisih, sejak hari itu pula pihak H. Armansyah dan Tenang Sembiring, Dkk tidak boleh lagi atau tidak ada hak secara hukum memakai dan/atau menggunakan Nama, Logo/Lambang serta AD/ART SPPP. Dengan demikian terjawab sudah mana PUK yang legalitasnya sah secara Hukum?. Mana yang abal-abal!,” terang H. Sihombing.

Tambahnya, bahwa di Rohul sudah tidak adalagi dualisme atau trialisme Kepengurusan SPPP.
“Satu hal lagi Kami tegaskan, bahwa di Kabupaten Rokan Hulu ini, tidak ada lagi dualisme atau trialisme Kepengurusan Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP). Itu isu tempo dulu, sudah basi dan tidak benar. Saat ini, hanya ada 1 di bawah Komando Ketua Kabul Situmorang selaku Ketua PC SPPP Rohul dan Hendron Sihombing sebagai Sekretaris PC SPPP Rohul yang sah dan diakui Pusat dan Provinsi Riau,” ujarnya.
“Untuk itu, kedepan, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan SPPP Rohul selain yang diketuai Kabul Situmorang adalah Ilegal dan jangan dilayani. Informasi Ini sangat penting bagi para pihak di Rohul, termasuk Pemkab Rohul, TNI/Polri, Disnaker Rohul, Korporasi/Badan Usaha/ Unit Usaha, Mitra Kerja SPPP, Dll. Terimakasih, salam Pekerja Keras, Salam SPPP,” pangkas Hendron.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima konfirmasi atau keterangan dari pihak terkait.















