8 Desa se-Kecamatan Tambusai Akan Gelar Pilkades Serentak

Riau, Rohul990 Dilihat
Gambar ilustrasi

Rohul, Riau – Beritainvestigasi.com. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kecamatan Tambusai akan diikuti oleh 8 (delapan) Desa pada tanggal 8 Desember 2022 mendatang.

“Iya Bang, ada 8 Desa yang ikut Pilkades serentak pada 8 Desember 2022 mendatang. Sementara ada 3 (tiga) desa yang tidak ikut Pilkades, yakni, Desa Talikumain, Desa Batangkumu.dan Desa Tambusai Timur (Tamtim),” kata Camat Tambusai, Muammer Ghadafi, S.Sos ketika dikonfirmasi Awak Media Beritainvestigasi.com, Rabu (23/11/2022) siang.

Ditanya lebih spesifik desa mana saja yang ikut Pilkades serentak, Ghadafi mengatakan, Desa Tambusai Barat teridiri dari 3 orang Calon Kepala Desa (Cakades) dengan nomor urut ; 1. Asmar Nasution, 2. Ali Ermin Siregar, 3. Robel Tanamal Lubis.

Desa Batas ada 4 Cakades, nomor urut 1. Tarmizi, 2. Riski Alfandri HS, 3. Khendra Jaya, 4. Hablum Tambusai, S.Pd. Desa Rantau Panjang, 2 Cakades, No. 1. Ihman Efendi (Incumbent), 2. Syarifuddin HS. Desa Sungai Kumango, 2 Cakades, No. 1. Ali Husin Hasibuan (Incumbent), 2. Rahmatsyah. Desa Sialang Rindang, 2 Cakades, No. 1. Erni Yunita, S.Pd, 2. Putro Warsono, S.Agr (Incumbent). Desa Sukamaju, 3 Cakades, No. 1. Kasino, 2. Suhirman, 3. Ali Nurdin. Desa Lubuk Soting ada 2 Cakades, No. 1. Salman Alfarist, No. 2. Roba’a dan terakhir, Desa Tingkok ada 2 Cakades, No. 1. Herman (Incumbent), 2. Saparuddin DLY,

Gambar Ilustrasi

Untuk diketahui, ada 69 Desa yang tersebar di 15 Kecamatan dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu yang ikut menyelenggarakan perhelatan Pilkades serentak tahun 2022 ini.

Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang ke 4 ini mengacu pada Perda No.3/2016 tentang Desa, Perda No.3/2021 tentang perubahan kedua atas Perda No.4/2016 tentang Pilkades. Kemudian, Peraturan Bupati Rohul (Perbup) No.37/2021 tentang perubahan kedua atas Perbup No.25/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan biaya Pilkades serta Perbup No.23/2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup No.25/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan dan biaya Pilkades.

Informasi dihimpun Media ini.bahwa, Alokasi Anggaran Pelaksanaannya menelan dana Rp. 7, 1 Miliar bersumber dari APBD Rohul. Dimana Rp. 4 Miliar dari APBD Murni dan selebihnya dari APBD-P Kabupaten Rohul.  (Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *