Bancakan Proyek P3-TGAI Desa Alur Bandung: Diduga Penyimpangan Juknis, dan Sinyal Korupsi Sistematis

Kayong Utara, Kalbar — Berita investigasi.com// Program Pertanian Pangan Nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga kuat dijadikan ajang “bancakan” dan persekongkolan politik praktis di Kabupaten Kayong Utara.

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN melalui BWS Kalimantan II, dialokasikan di Desa Alur Bandung, Kecamatan Teluk Batang, dengan indikasi pelanggaran aturan yang sangat serius.

​Lahan Sawit Pribadi Disulap Jadi Sasaran Proyek Negara

​Berdasarkan investigasi di lapangan dan aduan masyarakat, saluran irigasi tersier yang seharunya dibangun untuk mendukung swasembada pangan rakyat (padi dan palawija), justru dibangun tepat di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit milik pribadi.

​Penyimpangan kriteria lokasi ini secara terang-terangan menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI (Permen PUPR No. 4/2021) serta Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Alih-alih menyasar Kelompok Tani Pemakai Air (P3A) untuk ketahanan pangan, proyek swakelola ini mendadak menguntungkan pemilik kebun sawit perseorangan.

​Sinyal Kuat Persekongkolan dan Monopoli Politisi

​Tak hanya salah sasaran, proyek padat karya ini disinyalir telah dikondisikan sejak awal melalui jalur “jatah proyek” oknum politisi. Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa paket pekerjaan tersebut awalnya dibawa oleh Sartono, seorang politisi lokal, lalu dilimpahkan kepada Sapi’i, mantan calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra pada Pemilu 2024.

​Dari total 7 titik pengerjaan di Desa Alur Bandung, sebanyak 4 titik di Dusun Pancur diduga dikoordinasikan langsung oleh Kepala Desa setempat, Wahid. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa membenarkan keterlibatan Sartono dalam membawa proyek tersebut, namun berkilah dari tanggung jawab operasional di lapangan. Sementara itu, Sartono memilih bungkam dan membisu saat dihubungi berulang kali via telepon maupun pesan singkat.

​Ancam Pidana Korupsi dan Kerugian Negara

​Penyimpangan alokasi dana APBN ini mengindikasikan pelanggaran hukum berlapis:

​Pelanggaran Asas Swakelola: Pengalihan dan intervensi aktor politik mencederai transparansi serta asas keterlibatan warga secara murni.

​Potensi Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/golongan (Pasal 2 & 3) serta penyalahgunaan wewenang/alokasi anggaran (Pasal 12 huruf e) dengan ancaman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup.

​Pelanggaran Keuangan Negara (UU No. 17/2003): Penggunaan dana negara yang secara sengaja dialokasikan tidak sesuai kriteria teknis dan peruntukan perundang-undangan.

​Atas temuan mendesak ini, pegiat anti-korupsi bersama warga Kalimantan Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk segera melakukan audit investigatif, memeriksa fisik pengerjaan di lapangan, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.(Verry) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *