Penandatanganan MoU KPH Madiun Dengan Kejari Ponorogo di Bidang Tindak TUN

Jawa Timur, Nasional2291 Dilihat

Madiun, Jatim – Beritainvestigasi.com. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun dengan Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan kerjasama pada bidang tindak Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jum’at (26/11/2021).

Administratur Perhutani KPH Madiun, Imam Suyuti mengucapkan banyak terimakasih kepada Kajari Ponorogo atas terselenggaranya MoU ini. Dengan kerjasama ini pihaknya merasa terbantu sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.

“Mulai dari pendampingan institusi maupun personal dalam menjalankan tugas untuk saling bersinergi,” ungkap Imam Suyuti.

“Kami juga berharap dengan adanya MoU ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat serta pihak yang terkait dengan perhutani,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Rindang Onasis, S.H, juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama perhutani diharapkan dapat bersama menjaga hutan.

“Kami butuh aksi selanjutnya, dan tentunya nanti diberikan oleh teman-teman KPH Madiun untuk melakukan hal-hal di bidang keperdataan. Makanya kami butuh Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan ke kami selaku Jaksa Pengacara Negara.” kata Kajari.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini kedepan bisa meningkatkan kinerja Perhutani juga Kejaksaan Negeri Ponorogo, serta saling bersinergi untuk melindungi aset negara berupa kawasan hutan,” tuturnya.  (Wes/red).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *