Tabrak Tumpukan Batu, Supir dan Lima Penumpang Meninggal Dunia

Ket photo : Polisi dan masyarakat saat berusaha mengevakuasi mobil dan penumpang Honda Civic.

Humbahas, Sumut – Beritainvestigasi.com. Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, satu unit mobil Honda Civic menabrak tumpukan batu di pinggir jalan menyebabkan supir berikut lima penumpangnya meninggal dunia di lokasi.

Peristiwanya terjadi Kamis (03/02/2022) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari di Km. 02-03 jalan umum Dolok Sanggul – Pakkat tepatnya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Mobil Honda Civic yang dikemudikan OS (24) dengan penumpang RWS (21), YMM (26), SET (25), F(36) dan C diduga mengalami hilang kendali sehingga melaju ke arah kiri jalan dan menabrak tumpukan batu di sebelah kiri jalan mengakibatkan mobil terbalik dan kemudian kembali menabrak mobil Mitsubishi Colt Diesel pengangkut elpiji kosong yang parkir di sebelah kiri jalan.

Seperti dijelaskan PS Kasubsi PIDM Humas Polres Humbahas, Aipda SB Lolo Bako, yang mengatakan bahwa kejadian Laka Lantas tersebut terjadi ketika mobil Honda Civic yang datang dari arah Pakkat menuju Kota Dolok Sanggul mengalami hilang kendali lalu menabrak tumpukan batu di sebelah kiri jalan yang kemudian terbalik dan kembali menabrak mobil truck Colt Diesel pengangkut elpiji kosong yang sedang parkir di sebelah kiri jalan dengan posisi atap mobil menempel di belakang mobil Colt Diesel.

“Dalam kecelakaan mobil tersebut, supir mobil dan lima penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan para korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul untuk visum et refertum,” sebut AIPDA SB Lolo Bako.

Kemudian Humas Polres Humbahas tersebut juga menerangkan bahwa saat ini untuk mengungkap penyebab terjadinya Laka Lantas maut tersebut, Sat Lantas Polres Humbahas masih melakukan penyelidikan.

“Kita sudah melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan menunggu tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Sumut guna mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut,” ungkapnya.  (Erwin Nababan).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *