
Sejumlah warga dari 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Simpang Hulu dan Simpang Dua pada hari Rabu 2 Febuari 2022 diundang oleh Pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang, guna mencari solusi dan penyelesaian sengketa yang terkait dengan tapal batas (batas wilayah).
Tampak hadir dalam pertemuan Camat Simpang Dua, Grego, A.Md, Camat Simpang Hulu yang diwakili Kasi Tapem, J. Hartono, S.IP, Kepala Desa Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo, A.Md, Kepala Desa Kualan Hilir, Lourensius Kiang, Kepala Desa Sekucing Kualan, Yustinus Saynan, Ketua DAD Simpang Hulu, Vincensius Hermanto dan sejumlah Tokoh Adat lain serta puluhan warga dari 3 desa.
Pada pertemuan yang dibuka langsung oleh Kepada Dinas PMD, Mansen, S.H, M.H yang selanjutnya dipimpin oleh Kabid Faswildes, Eko Harfianto, S.T, M.T dalam agenda, “Fasilitasi Pembahasan Peta Indikatif dan Perselisihan Batas Desa Sekucing Kualan, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu dengan Desa Kampar Sebombon, Kecamatan Simpang Dua. Bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD, Jalan Jend. Urip Sumoharjo 53, Ketapang, pada Selasa (02/02/2022).
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB itu dibagi menjadi 5 sesi.yang mana masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang kemudian dituangkan dalam Notulen Rapat.
Pada kesempatan itu pihak Kecamatan Simpang Hulu mendapat kesempatan menjelaskan bahwa ada hubungan antar ketiga desa, serta menginginkan adanya titik temu dan kesepakatan antar ke tiga desa tersebut.
Tanggapan dari Kades/Sekdes Kualan Hilir :
– Menjelaskan ada hubungan antara ketiga Desa
– Menginginkan ada titik temu dan ada kesepakatan antara ketiga desa tersebut yang bersengketa.
Tanggapan Dari Kades/ Sekdes Kualan Hilir :
– Menjelaskan tentang peta indikatitif antar Desa Kualan Hilir dengan Sekucing Kualan berdasarkan kesepakatan yang di buat BA tahun 2019.
– Kades Kualan Hilir meragukan permasalahan ini bisa diselesaikan musyawarah mufakat.
Tanggapan Camat Simpang Dua : – Menjelaskan tentang batas Kecamatan antara Simpang Hulu dengan Simpang Dua bahwa memang tidak sesuai harapan. – Pertemuan ini menginginkan ada titik temu menyelesaikan batas desa sekaligus penyelesaian batas Kecamatan. – Pihak Kecamatan Simpang Dua menyerahkan sepenuhnya ke forum rapat agar dapat ditindaklanjuti sesuai data-data batas desa dan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kabupaten. – Jika sudah disepakati bisa dilanjutkan pembuatan Perbup-nya supaya tidak ada masalah lagi.
Tanggapan Dari Kades Kampar Sebomban :
– Menjelaskan tentang pembuatan peta iiindikasi berdasarkan fakta sejarah memang banyak persoalan.
– Bukan hanya sekedar batas dan bukan hanya batas Kecamatan, tapi batas agung secara historis diakui petinggi Daya Kampar Sebomban bernama Jontot, membeli wilayah mulai Gemoroh dengan titik batas Tampang Jelipang- Nongo Sungai Danu Alan – Motong Sungai Penyangkah – Ngilir Sungai Lelayang- Milir Sungai Kualan – Kuala Melawi – Kuala Stulok – Gunung Melawi- Sungai Mata-Mata.
– Dalam Batas Desa terdapat nama tempat yang berbeda versi antara dua desa.
– Agar ada titik temu antara kedua desa bisa diselesaikan dengan baik dan bisa definitif.
– Beberapa keputusan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Kepala Adat se-kecamatan Simpang Dua.
– Lahan- lahan yang dikuasai oleh masyarakat Dusun Lelayang dan Dusun Selimbung tetap diakui hak-hak ekonomi dan hak berusahanya oleh Kepala Desa Kampar Sebomban.
Tanggapan Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua : – Secara penguasaan hutan dikenal dengan batas benua-benua selanjutnya dijadikan pedoman sampai hari ini. – Tentang historis kepemilikan hutan berdasarkan versi Adat dari turun temurun. – Tentang batas batas zaman dahulu antara dua Desa Kampar Sebomban dengan Kualan Hilir memang sudah ada, namun belum diproses sampai dengan hari ini. – Memberikan saran membentuk tim antara dua desa untuk ke lapangan, jika tidak diperlukan serahkan saja ke Dinas PMPD dan meminta bantuan pihak perusahaan juga untuk memfasilitasi persoalan ini.
Tanggapan dari DAD Kecamatan Simpang Hulu : Bukan hanya bicara sejarah adat, tetapi bicara masalah fakta, rangkaian sejarah dan fakta tidak bisa dipisahkan. – Tentang adanya berita acara kesepakatan antara dua desa yang sudah ditandatangani, namun dibatalkan sepihak oleh Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua.
Kemudian dalam sesi diskusi Kepala Desa Kampar Sebomban versi alternatif solusi hanya bisa memberikan 20% dan 80% dari wilayah yang bermasalah (20 ribu sekian hektar) kepada Sekucing Kualan.
Sedangkan Kades Sekucing Kualan sulit menerima tawaran 20% dari Kades Kampar Sebomban dan meminta Pemerintah Kabupaten untuk menyelesaikannya.
Kemudian PLT Camat Simpang Dua menjelaskan tentang adanya berita acara tetang kesepakatan bukit Keladan yang sudah bertanda tangan dibuat tahun 2019, antara Desa Kualan Hilir Kecamtan Simpang Hulu dengan Desa Kecamatan Simpang Dua.
Menanggapi hal itu, Kabid Faswildes meminta semua dokumen segmen batas desa atau peta indikasi bisa di sampaikan ke Bidang Faswildes.
Dijelaskannya, bahwa peta rekontruksi penyelesaian “Aternatif solusi” belum ada kesepakatan. Oleh karena itu, akan dijadikan bahan pertimbangan Tim PB-Des Kabupaten Ketapang.
Dari pertemuan itu Kepala Dinas PMPD menyimpulkan:
– Sehubungan masih banyak data yang belum terkumpul, diminta dikumpulkan data pendukungnya. – Hasil rapat tidak membuahkan solusi dan selanjutnya akan diputuskan oleh Tim Kabupaten demi kebaikan masyarakat semua.
– Keputusan final akan disampaikan ke Pihak desa masing-masing, pihak ketiga yaitu Perusahaan menjadi keputusan yang mengikat dengan kekuatan hukum yang ada. – Bahwa Camat Simpang Hulu dan Camat Simpang Dua bersama Kepala Desa Sekucing Kualan, Kepala Desa Kualan Hilir, dan Kepala Desa Kampar Sebomban beserta seluruh Tokoh-tokoh masyarakat yang hadir sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan batas kepada Tim PPBD Kabupaten Ketapang dan diputuskan oleh Bupati, serta akan menerima dan menyetujui apapun yang menjadi keputusan.
Dalam Notulen juga disebutkan bahwa; Peta administrasi desa tidak mengurangi hak-hak keperdataan ekonomi, kepemilikan dan lain sebagainya.
Sementar itu, Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan karena dalam notulen memuat komentar yang mengatasnamakan Ketua DAD Simpang Dua, sedang dirinya tidak hadir dan tidak diundang dalam pertemuan tersebut.
” Ijin konfirmasi dan klarifikasi, saya atas nama Martinus Dadho Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua tidak tidak ada diundang dalam acara tersebut, dan mengenai notulen yang ada isinya tanggapan dari Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua, saya nyatakan sama sekali tidak pernah hadir dan mengeluarkan pendapat, mohon di koreksi..!! Saya juga heran Ketua DAD Simpang Hulu, Vinsensius Hermanto diundang, kenapa saya selaku Ketua DAD Simpang Dua tidak di undang,” kata Dadho melalui pesan WhatsApp, Kamis (03/02/2022). (Vr).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









