Foto: Masyarakat memasang tajau adat sebagai simbol hukum adat pada Sabtu 09 Mei 2026.
Ketapang, Kalbar–Beritainvestigasi.com.(10 Mei 2026). Ledakan kemarahan masyarakat pecah di Desa Danau Buntar. Warga bersama tokoh adat resmi memasang Tajau adat sebagai simbol perlawanan terbuka terhadap dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh PT Usaha Agro Indonesia(PT UAI) yang disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
Bagi masyarakat adat, Tajau bukan sekadar simbol budaya. Tajau adalah garis larangan adat. Pesan keras bahwa masyarakat sudah berada di titik batas kesabaran. Siapa pun yang melanggar ketetapan adat tersebut akan berhadapan dengan sanksi adat.
Aksi ini muncul setelah warga menilai perusahaan terus menikmati hasil perkebunan sawit, sementara hak masyarakat justru disebut masih menggantung sejak lama.
Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, menegaskan warga tidak lagi ingin diberi janji tanpa kepastian.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Lahan masyarakat belum selesai, hak kemitraan belum tuntas, tapi kebun perusahaan terus berjalan,” tegasnya.
Masyarakat membeberkan sederet persoalan yang kini menjadi bara konflik di lapangan, antara lain:
1. Sekitar 346 hektare lahan pending GRRT sejak tahun 2007 yang disebut belum pernah disalurkan.
2. Sekitar 200 hektare lahan titik putih yang diklaim tidak pernah dibebaskan namun sudah berubah menjadi kebun sawit perusahaan.
3. Sekitar 135 hektare lahan kemitraan yang diduga menggunakan nama-nama fiktif.

Foto: Perwakilan Warga Ebet dan Marthen menyerahkan surat resmi kepada wakil Bupati Ketapang (30/04)
Tak berhenti di situ, warga juga menuntut perusahaan segera menyerahkan sekitar 400 hektare sisa lahan kemitraan yang dinilai masih “menghilang”.
Menurut warga, berdasarkan luas areal statement perusahaan sekitar 10.126 hektare, maka semestinya masyarakat memperoleh kebun kemitraan sedikitnya lebih dari 2.000 hektare sesuai skema 20 persen yang diatur pemerintah.
Namun fakta di lapangan, realisasi lahan kemitraan di tiga koperasi yang mencakup Desa Danau Buntar dan Desa Jambi disebut baru sekitar 1.600 hektare.
Artinya, masih ada ratusan hektare hak masyarakat yang dipertanyakan keberadaannya.
Yang membuat warga makin kecewa, sebelum Tajau adat dipasang, masyarakat sebenarnya sudah menempuh jalur resmi. Pada 30 April 2026, perwakilan warga menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Ketapang yang diterima langsung oleh Wakil Bupati.
Saat itu, Wakil Bupati disebut berjanji akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait konflik lahan dengan PT Usaha Agro Indonesia.
Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat langkah nyata dari pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat terus disuruh menunggu, sampai kapan? Kami hanya menuntut hak kami sendiri,” ujar salah seorang warga.
Pemasangan Tajau adat kini menjadi simbol bahwa konflik lahan di Danau Buntar tidak lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi telah berubah menjadi perlawanan masyarakat adat terhadap apa yang mereka nilai sebagai ketidakjelasan penyelesaian hak tanah warga di tengah ekspansi perkebunan sawit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat dan aksi pemasangan Tajau adat tersebut.(Vr)













