
Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan( LP- KPK) Kalbar berikan Apresiasi kepada Mabes Polri yang telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM.
Ketua Komda LP-KPK Kalbar, Dr. Sukahar, S.H., M.H mengatakan sudah bukan rahasia lagi bahwa ada banyak dugaan penyalahgunaan dalam hal terkait BBM, baik itu penyaluran, pengangkutan dan peruntukan, khususnya BBM yang bersubsidi.
” Kalau bicara penyalahgunaan BBM bukan rahasia lagi khususnya yang bersubsidi, dapat kita saksikan di Stasiun-stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kebanyakan lebih utama melayani pengisian drum/jerigen ketimbang melayani pengisian tangki, yang kemudian solar tersebut oleh oknum pengepul dan penimbun didistribusikan kembali ke perusahaan dan lokasi Peti,” ungkap Sukahar.
“Oleh karena itu, dengan adanya penindakan yang dilakukan di beberapa Polda yang diungkap oleh Mabes Polri sangat kita apresiasi, dan kita berharap juga untuk di Polda Kalbar penertiban dan penindakan juga harus dilakukan, karena kelangkaan BBM akan meresahkan khususnya para sopir yang menggunakan Solar Bersubsidi,” tambahnya.
Senada dengan Ketua Komda, Ali Muhamad, Wakil Sekretaris Komda menyebutkan berdasarkan pantauan di lapangan banyak ditemui SPBU nakal yang dalam pendistribusian diduga tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan bahkan tindakan yang melanggar hukum.

” Dari hasil penelusuran kita bersama tim, banyak kita temui di lapangan tidak sedikit di SPBU BBM jenis Solar bersubsidi pengisian mengunakan drum dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan kembali ke lokasi PETI bahkan ada yang di jual ke luar Provinsi, seperti ke Kalteng,” ujar pria yang akrab di Sapa Verry Liem.
Ali juga mengatakan banyak penyaluran yang tidak sesuai SOP dan dapat membahayakan keselamatan.
” Banyak juga pengisian BBM jenis Pertalite yang menurut hemat kami tidak sesuai SOP yang mana penyaluran dan pengangkutan menggunakan drum yang mudah terbakar dan itu dapat membahayakan keselamatan,” sambungnya lagi.
Karena itu, LP- KPK Kalbar meminta pihak APH melakukan penertiban terhadap para spekulan yang melanggar aturan.
“Kita minta pihak APH khususnya di Kepolisian Polda Kalbar dan jajaran agar melakukan penertiban terhadap para oknum dan SPBU yang nakal, karena tidak sedikit juga para sopir mengeluh susahnya mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi,” harapnya.

Mengutip dari keterangan tertulis Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (07/04/2022).
Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.
“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi. (Ton/Tim).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).












