Warga Binaan Lapas Kelas II A Metro Jadi Target Vaksinasi Booster Oleh BINDA Lampung

Kota Metro, Lampung1912 Dilihat

Kota Metro , Lampung –  Beritainvestigasi.com. Badan Intelejen Negara Daerah (Binda) Lampung mengadakan vaksinasi Booster dengan sasaran warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro.

Kepala Lapas Kelas II A Metro, Muhammad Mulyana, mengatakan, sebanyak 300 dosis akan ditargetkan dalam percepatan vaksinasi booster yang rencananya digelar dalam dua hari.

“Secara pribadi saya ucapkan terima kasih untuk kegiatan vaksin booster ini. Vaksin kali ini tidak hanya untuk petugas saja, namun lebih difokuskan kepada warga binaan pemasyarakatan,” kata dia saat vaksinasi booster berlangsung, Jumat (08/04/2022).

Dia menambahkan, selain untuk mengejar target vaksinasi booster ini juga dapat meningkatkan imunitas tubuh sehingga metabolisme tubuh dapat menangkal virus c/Covid-19 yang masuk.

“Untuk Lapas ini memang sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19, sehingga kami harus ekstra dalam mengantisipasi nya. Untuk capaian vaksinasi pegawai sudah 50 persen. Namun, untuk warga binaan rata-rata sudah menerima vaksin dosis 1 dan 2, sehingga kali ini akan menargetkan 50 persen sudah menerima vaksin booster,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Subroto, mengatakan, gelaran vaksinasi yang difasilitasi Binda Lampung ini merupakan program pemerintah.

“Kita mengikuti arahan bapak Wali Kota Metro, dimana saat ini Metro sudah mencapai 10,29 persen untuk vaksinasi boosternya atau peringkat kedua setelah Bandar Lampung,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, vaksinasi booster ini juga sebagai syarat untuk perjalanan mudik lebaran 1443 hijriah.

“Kita juga akan menghadapi mudik lebaran. Kita ketahui dalam dua tahun terakhir tidak diperbolehkan mudik. Maka di kesempatan ini dijadikan momen untuk percepatan vaksinasi booster,” lanjutnya.  (Tama).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *