Sehan Ambaru Resmi Memakai Baju Orange Ditahan Oleh Penyidik Polda Sulut

Kotamobagu, Sulut – Beritainvestigasi.com. Akhirnya Penyidik Polda Sulut, Selasa 12 April 2022, resmi menetapkan Oknum ASN Pemkot Kotamobagu Sehan Ambaru (SA) sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Oleh Kasatlantas Polres Kotamobagu, Iptu Shirley B.D Mengelep,  S.H. M.H.

Tidak hanya itu saja, lepas dari status bersangkutan resmi sebagai tersangka, Penyidik pun melakukan penahanan kepada Sehan Ambaru, S.H dan sudah dijebloskan ke dalam tahanan penjara Polda Sulut.

Nampak terlihat Sehan Ambaru (Tersangka) menggenakan kaos berwarna hitam plus celana tiga perempat saat memasuki ruang sel penjara malam ini yang sebelumnya bersangkutan awal mendatangi Polda mengenakan kemeja berwarna orange. Pukul 18.35 WITA.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (12/04/2022) malam atas penahanan tersebut, membenarkan bahwa bersangkutan (Sehan Ambaru) resmi sudah ditahan di sel tahanan Polda Sulut.

” Ia benar bersangkutan resmi sudah di tahan oleh penyidik Polda Sulut,” katanya menjawab konfirmasi.

Disinggung pasal apa yang dikenakan kepada bersangkutan atas perkara yang dilaporkan Iptu Shirley B.D.Mengelep tersebut, Kabid Humas Mengatakan bersangkutan (Tersangka) dikenakan Undang-undang ITE.

Ditambahkannya, batas waktu penahanan berdasarkan KUHAP.

Data yang berhasil dirangkum awak media, dimana masalah yang menyeret Oknum ASN Pemkot Sehan Ambaru, bermula dari kendaraan sepeda motor milik dari ponakannya yang ditilang oleh anggota Satlantas Polres Kotamobagu.

Kemudian buntut atas peristiwa penilangan itu, muncullah cuitan dari bersangkutan yang diunggah di media sosial (Medsos) melalui akun Facebook pribadinya yang diduga bermuatan ‘Ancaman’ hingga akhirnya berunjung laporan polisi dari Iptu Shirley B.D.Mengelep, S.H, M.H, dengan Nomor LP:B.150/III/2022/SULUT/SPKT/RES-Kotamobagu 11 Maret 2022.

Pun begitu, jika terbukti Sehan Ambaru melakukan pelanggaran, maka bukan tidak mungkin berpotensi dua sanksi menantinya. baik sanksi pidana yang lagi diperhadapkan padanya saat ini dan sudah dalam penanganan penyidik Polda Sulut, maupun sanksi disiplin tentang kepegawaian berdasarkan aturan PP-94.  (David).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *