Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai : Media Bisa Renggang dengan YSK

Kebijakan Steven Liow Jadi Sorotan, Ai : Media Bisa Renggang dengan YSK

 

Manado, Sulut – Beritainvestigasi.com. Kebijakan kerja sama Perusahaan Pers dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali disorot.

Pasalnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut, Evans Steven Liow, tetap berlakukan aturan verifikasi “Dewan Pers” bagi perusahaan pers yang mengajukan kerja sama.

Kendati, verifikasi “Dewan Pers” kepada perusahaan pers sudah jelas bukanlah syarat dalam pengajuan kerja sama dengan pihak manapun termasuk pemerintah. Hal ini disampaikan M. Firman Mustika, S.H., M.H, kepada media ini.

Ai, sapaan akrab Firman mengatakan, kebijakan kerja sama media dengan pemerintah harusnya ada di E-Catalog versi 6.

Ai menegaskan, jika Steven Liow tidak pakai aturan administrasi dalam e-catalog versi 6, itu sudah melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, apalagi sampai mendatangkan Dewan Pers.

Karena soal kerja sama perusahaan pers kata Ai, didalam e-catalog versi 6 tidak ada aturan verifikasi “Dewan Pers” yang diminta.

Sebelumnya kata Ai, di e-catalog versi 5 aturan verifikasi Dewan Pers memang ada. Tapi aturan di e-catalog versi 6 sudah berubah, diantaranya harus memasukan nomor rekening perusahaan, namun untuk verifikasi Dewan Pers tidak ada lagi.

“Kita harus berpegang pada hak dan kewajiban, sebenarnya verifikasi itu penting diperlukan. Hanya saja apabila aturan itu sudah dicabut (tidak menjadi syarat formil), baiknya Pemerintah Daerah harus bijak,” kata Ai lewat voice note. Sabtu (10/05/2025).

Advokat yang juga Akademisi yaitu Dosen Hukum di Universitas Trinita tersebut menyatakan, baiknya yang dilakukan verifikasi adalah kelengkapan administrasi dan bagaimana kerja sama dilaksanakan dengan baik dan benar.

Kemudian poin-poin untuk perjanjian, hal-hal apa yang harus dipenuhi selain dari pada Dewan Pers tersebut, karena memang jika tidak ada, sudah tidak bisa lagi dipaksakan.

“Karena aturan itu bersifat dinamis, jika sebelum-sebelumnya menjadi salah satu syarat, tapi kemudian sudah tidak menjadi syarat untuk diperuntukan, maka Gubernur bisa mengambil diskresi dalam beberapa poin untuk tidak memakai lagi aturan tersebut. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kan jelas mengatur itu,” pungkas Ai yang juga pernah menjajaki dunia Jurnalistik pasca lulus dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Apa yang dikritisi Ai sangat mendasar, katanya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya pada Februari 2023 lalu jelas mengatakan, sekalipun tertuang dalam aturan Dewan Pers Nomor/Peraturan/DP/I/2023 tentang pendataan perusahaan pers.

Namun, Dewan Pers sendiri tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau verifikasi.

Olehnya, Ai menyarankan, Steven Liow belajar lagi dasar aturan yang semestinya. Jangan sampai salah jalan dan menjadi pemicu renggangnya Wartawan dengan pemerintah sekarang.

“Steven Liow harusnya menjadi jembatan bagi media-media baru dengan Pemerintahan Pak Gubernur, YSK dan Pak Wakil Gubernur, Victor. Jangan hanya media lama saja diakomodir, media baru juga harus, asalkan berbadan hukum perusahaan pers yang jelas,” pungkasnya.

Hingga berita ini dimuat, Redaksi media ini belum mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Pemprov Sulut, Evans Steven Liow.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *