Gudang Penampungan Solar Ilegal di Talawaan Diduga Milik Lelaki Kerdil

Manado, Sulawesi Utara1937 Dilihat

Manado, Sulut – Beritainvestigasi.com.
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara sukses menangkap dan menahan lelaki FL alias Kerdil.

Kerdil ditangkap seusai merampok solar subsidi milik rakyat dari salah satu SPBU di Kota Manado, Selasa (12/04/2022) kemarin.

Kapolda Sulut dan jajaran kini ditantang memeriksa sebuah gudang penempungan solar ilegal di Desa Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Gudang penampungan ini pula disebut-sebut milik lelaki FL alias Kerdil.

“Dia (Kerdil) diduga punya gudang di Talawaan, gudang penampungan solar,” sebut sumber warga Manado, Kamis (14/04/2022).

Sumber yang meminta namanya tak diekspos menyebut, gudang itu dijadikan tempat penampungan solar oleh Kerdil.

Solar hasil tab di SPBU, diangkut menggunakan dump truk yang telah modifikasi ke gudang tersebut.

“Kalau memang mau berantas, jangan cuma nozzle SPBU yang disegel, tapi periksa dan bongkar juga gudang-gudang yang sering dijadikan tempat penampungan solar,” tegas Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia, Tonaas Marthen Waworuntu.

Sementara dalam press conference yang digelar Polda Sulut Rabu (13/04/2022) siang tadi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap lelaki FL alias Kerdil (65) warga Minut dan VP (55) warga Manado

“Pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi kurang lebih 3.000 liter yang diangkut ke dalam tangki dump truck yang dimodifikasi,” terangnya.  (David).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *