Telan Anggaran Fantastis, Bangunan Pengendali Banjir Ambruk

Bolmong, Sulut – Berita Investigasi.com. Diduga, proyek pembangunan untuk pengendalian banjir Aungai Ongkag Desa Dumoga, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, dikerjakan asal jadi.

Pembangunan utama pengendalian banjir yang berada di bantaran Sungai Ongkag. Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow itu merupakan wujud kepedulian Pemerintah Pusat maupun Provinsi agar masyarakat yang berdomisili di sekitar bantaran sungai aman dari musibah musiman, yakni banjir.

Namun pembangunan Drainase yang menelan anggaran yang begitu fantastis yakni Rp. 29 Miliar lebih itu baru 2 (dua) bulan sudah ambruk dan terkesan kualitas bangunannya jauh dari yang diharapkan.

Proyek Rp. 29 miliar lebih yang bersumber dari Dana APBN tahun 2021 itu dimenangkan oleh PT. Siltro Putra Mandiri dengan Harga Terkoreksi Rp. 29. 687.617.165.23.

Proyek itu berada pada Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Air Sulawesi 1 Sulawesi Utara,

Kondisi proyek yang diduga asal jadi tersebut dikerjakan PT. Siltro Putra Mandiri itu sungguh memprihatinkan, karena sudah hancur tanpa bisa dimanfaatkan sama sekali untuk pencegahan banjir. Pasalnya, baru 2 (dua) bulan diresmikan sudah ambruk.

Tampak di lokasi, beton tebing proyek pengendalian banjir mengalami kerusakan berat seperti retak dan patah

Ironisnya, proyek itu rusak berat bukan karena diterjang derasnya arus sungai, tapi runtuh sendiri diduga karena dikerjakan asal jadi (tak berkualitas).

Awak Media suaranusantara.oline/news/berita investigasi.com ketika berada di lokasi kejadian, Jumat (17/06/2022) pukul 00.32 WITA mendatangi laporan penangkal air dan memantau langsung ambruknya dinding drainase yang menelan anggaran cukup besar dari pemerintah pusat tersebut.

Saat dikonfirmasi, masyarakat Setempat pun bertanya-tanya dan bingung. ” kiapa kang baru mo tiga bulan tuh proyek so ambro mungkin proyek ini tidak benar,” ujar A Okay, Tokoh Masyarakat Desa Dumoga dengan logat Manado.  (David/Team media/Red).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *