Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Resmikan Kampung Pancasila

Nasional2068 Dilihat

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com — Bravo TNI – AD. Kabar baik datang dari Makoramil (Markas Komando Rayon Militer) 02 Rambah, wilayah Kodim 0313/KPR.

Kali ini Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR, Kapten Inf. Taufik Sihombing meresmikan pembentukan Kampung Pancasila di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (04/08/2022).

Kapten Inf Taufik Sihombing menjelaskan, pencanangan Kampung Pancasila ini merupakan tindak lanjut dari perintah Pimpinan TNI – AD guna membumikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan Masyarakat yang akhir-akhir ini semakin tergerus oleh kemajuan zaman.

“Disini kami jelaskan, tujuan dibentuknya Kampung Pancasila untuk melestarikan nilai-nilai yang terkandung dalam butir Pancasila, menciptakan kerukunan terhadap umat beragama, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat, serta mendorong masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai sesama,” kata Taufik Sihombing.


Ia juga menjelaskan, kegiatan pencanangan Kampung Pancasila dilakukan secara serentak oleh seluruh satuan Jajaran yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

“Dengan kegiatan pencanangan serentak seperti ini, diharapkan akan bisa dibudayakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat di seluruh desa di wilayah Nusantara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rambah Hilir Romi Yuliandra, S.E sangat mengapresiasi pembentukan Kampung Pancasila.

“Saya sebagai kepala Desa Rambah Hilir sangat mengapresiasi pembentukan Kampung Pancasila ini,” ucap Romi Yuliandra.

Romi juga berharap, kepada seluruh masyarakat dapat mengamalkan Pancasila sebagai sendi dan dasar bagi semua lapisan Masyarakat.

“Kita harus mengerti dasar Negara kita adalah pancasila dan NKRI harga mati,” tutup Romi.   (Hendron Sihombing).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *