Woow!!! Bupati KKU Diduga Melindungi Oknum Cakades Money Politik 

Sejumlah warga menunjukan barang bukti uang yang disertai foto Calon Kades dengan no urut 3 dan Perjanjian tertulis bermaterai untuk bedah rumah bagi warga 

 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Pesta Demokrasi yang diselenggarakan Serentak di 27 Desa se-Kabupaten Kayong Utara(KKU) menorehkan kekecewaan dari sejumlah warga dan Calon Kepala Desa(Cakades) di Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana.

Pasalnya ditemukan adanya praktik Money Politik yang dilakukan oleh oknum Cakades yang mendapat no Urut 3. Perihal tersebut sudah dilaporkan ke Bupati dan Pemdes namun tidak ada tindak lanjutnya.

Diduga kuat Bupati KKU Drs. Citra Duani melindungi oknum yang telah melakukan praktik melawan hukum(money politik) hal itu diungkapkan oleh Burhan kepada media ini.

“Bupati belom memberikan keputusan atas kecurangan pelaksanaan Pilkades serentak di desa Riam Berasap Jaya, dan Pemdes sebagai penanggung jawab tentang regulasi aturan belom memberikan kepastian atas sanksi-saanksi pelanggaran yang terjadi. Masyarakat mempertanyakan keseriusan atas laporan masyarakat,” ungkap Burhan.

Menurut Burhan, masyarakat meminta Bupati memberikan keputusan yang seadil-adilnya, agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

“Masyarakat meminta Bupati memberikan keputusan yang seadil-adilnya, jangan sampai terulang kembali kejadian tersebut untuk membodohi masyarakat dalam berdemokrasi,” tegas Burhan.

 

Saat masyarakat menghadap Bupati namun diarahkan ke Pemdes dan Kadis Kadis SP3APMD Nendar Soeheri berjanji akan melanjutkan sanksi atas tuntutan atau laporan warga

Burhan merasa kesal lantaran Bupati bukan memberikan sanksi malah tetap akan melantik Calon Cades terpilih yang terbukti melanggar aturan dan hukum.

” Keputusan Bupati tak menerbitkan sanksi atas pelanggaran, dan tetap melantik kades terpilih,” ujar Burhan dengan nada Kesal.

Atas kejadian tersebut, Burhan akan membawa hal itu ke ranah Ombudsman Kemenkumham dan PTUN.

“Berkas ini akan saya bawa ke Pontianak, ke Ombudsman Kemenkumham dan PTUN,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas SP3APMD Kayong Utara melalui Kabid Pemdes, Irwan  dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait laporan warga desa Riam Berasap akan di proses sesuai tahapan.

“Kaitan dengan laporan tersebut, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait permasalahan tersebut, dan kami akan tetap menjalankan proses sesuai dengan tahapan,” jelas Irwan via WhatsApp Rabu(/14/12/2022).

Penulis: Vr

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *