Batam, Kepri – Beritainvestigasi.com. – Aktivitas perjudian elektronik yang juga dengan Kodok Gelanggang permainan anak – anak ( Gelper ) semakin marak di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk Muka Kuning.
Pasalnya, di tengah upaya Pemerintah dan Aparat Hukum yang menggalakkan penutupan aktivitas perjudian, tetapi anehnya praktek perjudian di lokasi tersebut seolah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Lokasi perjudian elektronik atau Gelper di Ruli, Kampung Aceh semakin meningkat pesat, seperti di negara luar negeri.
Menurut informasi yang didapat Pewarta dari narasumber yang sering masuk ke lokasi, bukan saja perjudian elektronik atau Gelper yang ada di lokasi, ada juga peredaran narkoba yang secara terang–terangan berjalan dengan fasilitas yang fantastis.
Dari penelusuran pewarta, informasi yang di dapat lokasi perjudian elektronik saat ini mencapai 4 lokasi yang buka secara terang–terangan tanpa terjamah pihak penegak hukum setempat maupun pihak Polda Kepri.
Diduga peredaran uang yang mengalir di Ruli Kampung Aceh hingga milyaran rupiah per/ hari, sehingga para pengusaha kerap mejalakan bisnis ilegal di wilayah tersebut.
Rutinitas kegiatan perjudian elektronik atau Gelper di lokasi tersebut diduga telah terkoordinir oleh pihak oknum nakal agar perjudian dapat berjalan dengan lancar.
Dalam beberapa pekan lalu intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh Kapolda di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantaa perjudian tanpa terkecual.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Intruksi Kapolri belum dapat terlaksana dengan baik.
Masyarakat Kota Batam berharap kepada Kapolda Kepri berserta jajaran bisa memegang teguh amanat Kapolri tersebut.









