PH Pemilik Kayu yang Ditangkap Polres Lingga Beberapa Waktu Lalu Sebut Penerbitan SP2HP Cacat Prosedur

Kepri, Lingga43 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Dosma Roha Sijabat, SH, MH dan Ilham Arrasyid, S.H selaku Kuasa Hukum Pemilik Kayu tanpa dokumen yang ditangkap beberapa waktu lalu, Andi Susi Warsih menyakini bahwa Polres Lingga telah melakukan cacat produr dalam penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dalam kasus tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Dosma dan Ilham usai sidang terakhir praperadilan dengan pihak tergugat yaitu Polres Lingga, Senin(4/5) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kami yakin 100 persen dengan bukti dan saksi yang kita miliki kita yakin dapat memenangkan praperadilan ini,” ungkap Dosma kepada media ini

Dosma menilai pihak Polres Lingga selaku tergugat sengaja mendorong keliennya untuk masuk dipojok perkara tersebut.

“Hal tersebut dapat kita lihat ketika anak buahnya dipaksa untuk pergi ke hutan untuk melihat titik koordinat yang seolah-olah tempat kayu itu berasal,” sebutnya.

Hal senada juga diutarakan oleh Ilham yang juga kuasa hukum Susi menurut pihaknya hanya fokus di berkas formil didalam penanganan kasus tersebut.

“Kalau formil sudah cacat tentunya materilnya juga akan cacat,” tegasnya.

Untuk itu, Ilham berharap Hakim ketua dapat bertindak adil dan bijaksana dalam melakukan putusan, Rabu(6/5) mendatang.

“Kami berharap aparat Penegak Hukum itu bertindak profesional dalam melakukan tugasnya,” Harapnya. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *