
Barang Bukti(Pickup dan buah sawit) yang diamankan petugas. (foto: kiriman Lukman)
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi. com. Terkait kasus seorang warga yang diminta tolong, malah dituduh jadi penadah. Oknum penyidik ancam akan meproses siapa wartawan yang akan memberitakan. Ancaman itu disampaikan oleh IPDA Lukman Kanit Reskrim Polsek Manis Mata.
Menurut Lukman bahwa informasi yang beredar adalah berita Hoax.
“Kalau ada beritanya minta tolong dishare ke saya pak, biar saya proses berita Hoax nya, ” ujar Lukman saat dikonfirmasi salah satu awak media melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (01/07/2023).pukul’ 22.30 Wib.
Sebelumnya, seorang warga Asal Lamandau, Kalimantan Tengah mengungkapkan kesedihan dan kekesalannya, Ibarat pepatah ” Memberi obat malah keracunan”. Begitulah yang dialami oleh Yudi yang awalnya diminta tolong malah dituduh sebagai tersangka penadah.
” Kejadian pada tanggal 8 bulan 4(April) 2023 lalu, ” tutur Yudi kepada media melalui sambungan WhatsApp, Minggu(01/07/2023).
Lanjut Yudi menuturkan, awal kejadian saat dirinya berkunjung ke tempat keluarga (orang tua) yang tinggal di Kecamatan Manis Mata pada bukan April lalu. Selang 2 hari berada di Manis Mata, Yudi bertemu Ira (warga kampung Kapal Singgah) yang meminta tolong padanya untuk mengangkut buah sawit.
” Saya dicegat oleh Ira dan Mariyana di perjalanan diminta tolong bawakan buah sawit untuk dijual ke Peron(Pengepul sawit), saya juga bingung saat itu karena saya baru tiba dan tidak tau kondisi di Manis Mata, sedang saya ke Manis Mata tujuan mengunjungi keluarga bukan untuk berbisnis atau beli buah sawit dan saya juga tidak tau kalau itu buah curian, ” lanjut Yudi membeberkan.
Menurut Yudi, Saat itu ia sempat menolak namun karena tak enak kemudian dengan berat hati dibawakan buah tersebut, yang kemudian dalam perjalanan menuju Peron Yudi dicegat oleh security yang sedang berpatroli.
” Ketika saya membawa buah, dicegat oleh Security perusahaan dan menyampaikan bahwa ini buah perusahaan, kemudian saya di bawa ke Polsek Manis Mata untuk dimintai keterangan, ” ujar Yudi.
Setibanya di Polsek, Yudi ditahan selama 2 hari dan Mobil pickup Yudi di Amankan oleh petugas serta Yudi disangkakan terlibat pasal 480 KUHP(Penadah).
Dengan kejadian itu Yudi merasa kesal dan nama baiknya dicemarkan serta merasa tertipu karena sudah sejak April hingga hari ini perkara tersebut belum ada titik terangnya, sedangkan mobil itulah yang jadi harapan untuk dirinya mengais rezeki memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

” Mobil itulah satu-satunya periuk saya, sedang saya tiap bulan harus setor kredit. Kalau kendaraan saya ditahan saya mau dapat uang dari mana…? Saya sangat berharap kalau mobil saya bisa segera dikeluarkan, ” ungkap Yudi penuh harap.
Yudi mengungkapkan, guna penyelesaian perihal tersebut, dirinya sudah ada komunikasi dengan pihak perusahaan PT. Maya(Cargil Grup) selaku pemilik buah yang juga notabene tempat Ira bekerja.
“Sudah ada komunikasi kalau pimpinan perusahaan akan mencabut laporan dengan syarat Ira harus dipecat(mengundurkan diri) dari perusahaan, dan Ira pun sudah mengakui dan siap mengundurkan diri asal mobil bisa dikeluarkan, namun sampai hari ini belum ada kepastian dan harus menunggu sampai kapan, ” ketusnya.
Di lain pihak, Timbul selaku pimpinan perusahaan dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, tidak ada tanggapan.
Sementara itu, IPDA Lukman saat di konfirmasi menegaskan kalau kasus masih berlanjut.
“Untuk kelanjutan perkara masih lanjut pak terimakasih, ” tegas Lukman Via WhatsApp Rabu(05/07/2023).
Informasi yang dihimpun media ini bahwa Barang bukti(BB) berupa “Buah Sawit” sudah dijual ke Perusahaan, namun hal itu dibantah oleh Lukman.
“Tidak ada barang bukti yang di jual pak, yang ada buah tersebut di timbang di pabrik supaya dapat jumlah tonasenya yang tertuang dalam slip timbangan, kemudian bukti slip timbangan tersebut di lampirkan dalam berkas perkara, demikian pak penjelasan nya, terimakasih, ” jelas Lukman.
Atas pengakuan Yudi bahwa dirinya bukan pembeli Sawit, menurut Lukman itu dah saja, namun ada keterangan dari tersangka lain.
“Itu persi yudi silakan saja membela diri dan itu tidak di larang, tapi keterangan Tsk lain dan saksi-saksi lain tidak seperti itu, mungkin itu saja pak yang bisa saya sampaikan terimakasih, mohon maaf bukannya saya tidak mau menanggapi lagi pertanyaan bapak takut nya saya di salahkan pimpinan karena ini masih dalam proses penyidikan insyaallah dalam waktu tidak berapa lama proses ini ingkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap, ” punkasnya.
Penulis:Red













