Bupati Ketapang Terbitkan Surat Edaran, Tegaskan Pembelian TBS Sawit Harus Sesuai Harga Pemerintah

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Bupati Ketapang menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan kewajiban seluruh perusahaan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Ketapang untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan respons atas berbagai keluhan dan laporan masyarakat dari sejumlah desa dan kecamatan terkait masih adanya praktik pembelian TBS yang diduga belum sepenuhnya mengacu pada harga resmi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan petani, khususnya petani swadaya yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat di Kabupaten Ketapang.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak petani sekaligus menjaga iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang disampaikan oleh Sudaryono. Pemerintah pusat menekankan pentingnya perlindungan terhadap petani kelapa sawit serta memastikan tata niaga sawit berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah bahkan telah mengingatkan bahwa perusahaan maupun pabrik kelapa sawit yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran tersebut, seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diminta untuk mematuhi harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah, menerapkan pola kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, seluruh camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan kepala desa diminta melakukan pemantauan serta pengawasan aktif terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS di wilayah masing-masing.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan harga yang berlaku, para camat dan kepala desa diminta segera melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap Surat Edaran ini dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat pembangunan sektor perkebunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat, khususnya para petani sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang serius mengawal kepatuhan harga TBS demi melindungi pendapatan petani dan menjaga stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.(Red) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *