
Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Ada-ada saja akal Warga yang satu ini. Namun, akibat akal gilanya itu, Pria ini harus berurusan dengan hukum. SY alias AR, ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
“Tersangka berinisial SY alias AR (24),” kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H, M.H didampingi Kasie Humas, Aipda Mardiono Pasda, S.H, Rabu (23/08/2023).
Lanjut AKP Dr Raja, Tersangka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU PT. Cahaya Murni Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, pada Selasa (22/08/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
“Dari penangkapan Tersangka, Polisi turut mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam Tangki Rombakan (Modifikasi), 1 HP merek Vivo warna biru, 7 Barcode Pengisian BBM, 20 Jerigen Kosong dan Uang sebesar Rp. 4.350.000, diduga untuk pembelian minyak jenis Pertalite,” terang AKP. Dr. Raja kepada Wartawan.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan Tersangka berawal ketika Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (jenis Pertalite- red) di SPBU PT. CMA Desa Rambah Samo Barat. Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke SPBU PT. CMA tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan 1 unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai SY sedang melakukan pengisian BBM di bagian pompa jenis Pertalite. Tim langsung melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut dan ditemukan adanya tangki tambahan (modifikasi) serta 20 jerigen kosong.
“Atas kejadian tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan Pelaku SY bersama dengan barang bukti ke Mako Polres Rohul,” tegas AKP. Dr. Raja yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini.
Lanjut Kasat Reskrim, untuk Pelaku SY dipersangkakan dengan Pasal 55 UU. No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,” tegas Raja.
“Ke depan, Polri akan melengkapi Mindik, Pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” terang Raja mengakhiri.









