
Siak, Riau – Beritainvestigasi.com. Satuan Reserse Kriminal Polres Siak melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Siak.
Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/VII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 29 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di Jalan Siak–Tumang, Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit III Tipidter beserta personel untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.27 WIB, Petugas menemukan sebuah mobil Toyota Calya warna hitam yang diduga berulang kali melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Kampung Rempak.
Pada pukul 20.24 WIB, Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Pengemudi diduga melakukan pengisian Pertalite menggunakan beberapa barcode berbeda. Pengemudi mengakui telah melakukan pengisian berulang menggunakan barcode yang berbeda serta memberikan uang kepada Operator SPBU setiap kali pengisian.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Pengemudi dan menemukan 3 (tiga) jerigen berisi BBM jenis Pertalite masing-masing berkapasitas 35 liter, 12 jerigen kosong, selang, corong, baskom, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Siak mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yaitu: A.A (39), warga Kecamatan Siak, diduga sebagai pengemudi sekaligus pihak yang melakukan pengangkutan BBM bersubsidi. Kemudian M.I (20), warga Kecamatan Siak, diduga sebagai Operator SPBU yang melayani pengisian BBM secara berulang.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi BM 1037 YF, 3 jerigen berisi BBM jenis Pertalite kapasitas 35 liter, 12 jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang, corong, baskom, telepon genggam, uang tunai, STNK kendaraan, serta nota pembelian BBM.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam bentuk apa pun. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak.









