Lanud Raja Haji Fisabilillah Juara Dalam Penganugrahan KPPN Tanjungpinang Awards

Tanjungpinang, Kepri- Beritainvestigasi.com Kapekas Lanud Raja Haji Fisabilillah Mayor Adm Heka Ellyson, S.E. didampingi Letda Adm Sukendi Menghadiri Kegiatan KPPN Tanjungpinang Awards serta Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 dan Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2024, yang Bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau,Jl Sultan Muhammad Syah No.1, Dompak, Kota Tanjungpinang. Rabu (24/01/2024).

Dalam kegiatan Penganugrahan KPPN Awards ini, Lanud Raja Haji Fisabilillah memperoleh hasil nilai terbaik sebagai juara 1 dalam kategori Penyampaian memo pengesahan hibah langsung barang/ jasa/ surat berharga tercepat tahun anggaran 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diwilayah Kota Tanjungpinang Bapak Teguh Irwono, S.E. yang mana bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2023 dan memberikan langkah strategis pelaksanaan anggaran Tahun 2024, serta penganugrahan KPPN Awards kepada satuan kerja sehingga memberikan apresiasi atas kinerja Satker masing-masing yang telah memberikan kinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2023 di Wilayah Bayar KPPN Tanjungpinang.

Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan riau Bapak Haris Budi Susila mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Bapak/Ibu Kuasa Pengguna Anggaran yang sangat concern dan fokus dalam mengawal pengelolaan APBN sehingga pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran meraih hasil yang baik.

Dengan dianugerahkan sebagai pemenang di kategori KPPN Tanjungpinang Awards ini, Mayor Adm Heka Ellyson, S.E. tentunya sangat bangga atas pencapaian yang telah diraih

“semoga kedepan kami bersama staf akan terus bersemangat dan meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam mengawal pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sehingga dapat meraih hasil yang diharapkan”. Ungkap Kapekas Lanud RHF”.(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *