LSM Getuk Kepri Soroti Dugaan Dana Pokir DPRD Mengalir ke Belanja Publikasi, Siap Lapor ke Polda

Kepri, Tanjungpinang187 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri– Beritainvestigasi.com.(Jumat 06 Maret 2026). Dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD untuk belanja publikasi media kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau.

LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri menilai aliran dana pokir ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, berpotensi menyalahi aturan dan akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, mengungkapkan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data terkait dugaan aliran dana pokir DPRD pada tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga digunakan untuk belanja publikasi media melalui Diskominfo Kepri.

Menurut Jusri, dana pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun rapat dengar pendapat. Karena itu, anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, atau kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Pokir itu bukan untuk kepentingan publikasi atau kepentingan politik. Jika benar ada dana pokir yang diarahkan untuk belanja publikasi media, tentu ini patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya,” ujar Jusri, Jumat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Usulan tersebut harus dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa anggota DPRD hanya berperan mengusulkan pokir, sementara pelaksanaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM Getuk Kepri sejak 2023 hingga 2026, dugaan dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disebut mencapai nilai yang cukup besar. Anggaran tersebut diduga tersebar dalam berbagai kegiatan dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kalau pokir diarahkan untuk belanja publikasi, apalagi nilainya miliaran rupiah, maka ini berpotensi menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan. Karena fokus pokir seharusnya untuk kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Jusri menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau agar dapat ditelusuri secara hukum. Hal itu dilakukan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, maupun potensi kerugian negara.

“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri agar kasus ini dapat ditelusuri secara transparan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana pokir, maka itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana pokir harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Apalagi dana tersebut berasal dari anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

LSM Getuk Kepri berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh aliran dana pokir yang diduga mengalir ke sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan begitu, mekanisme penggunaan dana aspirasi DPRD di masa mendatang dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

(R.4z/Red) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *