
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Kuat dugaan terjadi penyalahgunaan dalam pendistribusian, Kades Sukamaju minta Pertamina cabut izin Pangkalan LPG 3Kg Semangat Bersama.
Permintaan Kepala Desa(Kades) itu dengan alasan yang kuat, lantaran di pangkalan tersebut dinilai telah melanggar aturan pendistribusian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Supardi, Kepala Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang merespon cepat atas keluhan masyarakat yang dipimpinnya.
Dia(Kades-read) meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini baik itu dari Pertamina maupun pihak Kepolisian Polres Ketapang untuk menindak lanjuti pengaduan yang telah di sampaikan nya lansung ke Pertamina dan Polres Ketapang.
” Saya sudah menyampaikan laporan tertulis kepada Pertamina maupun di Polres Ketapang, bukti tanda terima laporan baik itu dari Pertamina maupun Polres Ketapang telah kita kantongi, ” kata Supardi Minggu(26/05/2024).
Menurut Supardi, warga beranggapan pihak pangkalan LPG 3kg Semangat Bersama yang beralamat di jln Sukamaju RT 04/RW 02 telah menjual diluar ketentuan yang ditetapkan, degan harga eceran tertinggi (HET)sebesar Rp.22.000 pertabung gas elpiji.
“Hal tersebut sudah berlansung cukup lama membohongi kami sebagai warga masyarakat, “jelas kades Supardi.
” Saya sendiri yang resmi melaporkan pangkalan Semangat Bersama pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 ini bukti keseriusan dalam menanggapi laporan masyarakat kepada saya, ” imbuhnya.
Sementara itu Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong yang juga perwakilan warga desa Sukamaju saat diminta tanggapannya soal LPG tersebut mengatakan, bahwa sesuai rujukan pada keputusan Bupati Ketapang nomor 72/Ekbang -B/2023 tentang penetapan (HET) LPG bersubsidi tabung gas 3kg pada tingkat pangkalan Radius 60 Km dari stasiun pengisian bulk elpiji untuk rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta KerjaKerja.
“Setiap orang yang menyalah gunakan pengakutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), “terang Suryadi.
Lanjut dikatan Suryadi, karena subsidi itu diperuntukan untuk masyarakat kecil bukan untuk Oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat ramai.
” Kita tahu bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengatur harga penjualan di pangkalan dengan harga Rp 18.500 sementara di lapangan dijual dengan harga Rp.22.000 pertabung. Sungguh sangat mengecawakan kelakuan oknum tersebut,dan perbuatan ini sangat merugikan orang lain yang memiliki izin pangkalan yang mengikuti Pemerintah, ” lanjutnya.
Suryadi mensinyalir keanehan dalam penjualan GAS LPG 3kg bersubsidi di daerah Sukamaju yang menjual gas tersebut tidak memiliki spaduk atau papan plang izin pangkalan yang terletak di RT 03 Dusun Teratai Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan.
“Kita tahu inisial SDR ini adalah sekretaris Hiswana Migas Kabupaten Ketapang abang dari Inisial SPR yang punya pangkalan Semangat Bersama, seenaknya melabrak aturan yang ada dan seenak perut nya menjual gas elpiji bersubsidi dirumah nya tanpa mengantongi izin resmi dari pangkalan, ” Ketus Suryadi dengan nada kesal.
Dilain pihak, Redaksi media ini mencoba konfirmasi dengan menghubungi nomor yang tertera di papan informasi Pangkalan, yang ternyata adalah nomor milik SDR, dan dia mengakui kalau pangkalan tersebut adalah milik adiknya.
” Punye adik kami, ” kata SDR saat di hubungi melalui sambungan WhatsApp Senin(27/05) pagi.
Terkait harga yang dijual diatas HET yang ditetapkan, SDR menjelaskan, karena ada biaya operasional pengangkutan.
” Iye. Barang itu kami ambil dari agen pakai mobil sendiri. Di situlah make nye di jual harge segitu, ” jelas SDR.
masih penjelasan SDR, bahwa sebetulnya Agen siap antar, namun karena pertimbangan sopir minta kerjaan untuk membiayai kebutuhan rumahtangga, sehingga pihak pangkalan mengambilinisiatif.
“Agen mau antar cuma sopir dan kenet minta kerje, Sopir punya anak 3 orang. Sama kenek juga, sebenar nye kalau tidak banyak yang di timbang bise agen antar kan barang(GAS LPG) nya, ” tutur SDR.
Terkait adanya laporan, pihaknya menyampaikan bahwa itu hak warga dan pihaknya tidak bisa untuk menghalangi serta menghormati hak setiap warga.
” Iya tidak masalah
Kalau pun ada di antara masyarakat yang tidak sependapat dengan hal ini, wajar ini jaman nye demokrasi, “pungkasnya.
Vr/Tim














