Bawa 74,79 Gram Sabu Pria Paruh Baya Ditangkap Satreskoba Polres Ketapang

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria  berinisial M (52), yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan pelaku.

” Satu orang pelaku inisial M kita amankan di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang, dengan barang bukti sabu seberat 74,79 gram brutto,” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Aris mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan sesaat setelah pelaku mengambil sebuah paket kiriman dari sebuah mobil travel, pada selasa (16/9) pukul 11.30 Wib.

Selain mengamankan barang bukti sabu, Polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya diduga merupakan alat-alat yang dipergunakan pelaku untuk menyembunyikan paket sabu.

” Kami juga menyita sebuah kotak warna putih, sebuah kantong plastik warna hitam dan sebuah handphone milik pelaku. Menurut pengakuannya, sabu tersebut berasal dari Kota Pontianak dan direncanakan akan diedarkan pelaku di wilayah Ketapang, ” ujar Aris.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Red

Sumber: Humas Polres


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *