Terbukti Bersalah Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Kepada Mantan Kades Harapan Mulia

Ketapang1765 Dilihat

Zaenal Arifin alias Zaenal mantan Kepala Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, kab.Kayong Utara saat di ruang Sidang PN Ketapang

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Tok…! Bunyi palu hakim,  memutuskan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan kepada  Zaenal, Manta Kepala Desa(Kades) Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.

Putusan Hakim dalam  sidang  tindak pidana ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Jumat 21 Juni 2024  yang dibacakan  oleh hakim Josua Natanael, S.H  menyatakan bahwa; Terdakwa Zaenal Arifin alias Zaenal bin Saunan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan (pasal 352 KUHP).

Oleh karena itu Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 6(enam) bulan terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi.

Sebelumnya Zaenal Arifin alias Zaenal seorang mantan Kades dilaporkan ke Polres Kayong Utara atas dugaan tindak pidana Penganiayaan kepada Diyan Saputra alias Labek  pada Selasa(30/04/2024). Penganiyaan tersebut dialami oleh Diyan di dalam ruang penyidik Polres Kayong Utara dan disaksikan langsung oleh dua petugas.

Keluarga Diyan tidak terima atas tindakan Zaenal yang dinilai arogan, sehingga perkara tersebut sampai ke meja hijau.

Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *