
Zaenal Arifin alias Zaenal mantan Kepala Desa Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, kab.Kayong Utara saat di ruang Sidang PN Ketapang
Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Tok…! Bunyi palu hakim, memutuskan menjatuhkan hukuman penjara satu bulan kepada Zaenal, Manta Kepala Desa(Kades) Harapan Mulia, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Putusan Hakim dalam sidang tindak pidana ringan(Tipiring) di Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Jumat 21 Juni 2024 yang dibacakan oleh hakim Josua Natanael, S.H menyatakan bahwa; Terdakwa Zaenal Arifin alias Zaenal bin Saunan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan (pasal 352 KUHP).

Oleh karena itu Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 6(enam) bulan terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi.
Sebelumnya Zaenal Arifin alias Zaenal seorang mantan Kades dilaporkan ke Polres Kayong Utara atas dugaan tindak pidana Penganiayaan kepada Diyan Saputra alias Labek pada Selasa(30/04/2024). Penganiyaan tersebut dialami oleh Diyan di dalam ruang penyidik Polres Kayong Utara dan disaksikan langsung oleh dua petugas.
Keluarga Diyan tidak terima atas tindakan Zaenal yang dinilai arogan, sehingga perkara tersebut sampai ke meja hijau.
Red











