Sembunyikan 201 Kapling Lahan Warga, Pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri Ketapang Diduga Lakukan Penggelapan

Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Dugaan praktik manipulasi data dan penggelapan hak masyarakat merebak di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri disinyalir kuat menyembunyikan ratusan data kepemilikan kapling kebun kelapa sawit milik warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari perwakilan masyarakat, terdapat sedikitnya 201 data kapling peserta kemitraan Tahap 2 yang mendadak “gaib” dan tidak transparan. Padahal, alokasi kaplingan kebun sawit tersebut secara resmi telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang.

“Sampai saat ini masyarakat tidak pernah diberi tahu siapa saja nama yang masuk dalam daftar peserta kemitraan Tahap 2. Pihak koperasi maupun pemerintah desa terkesan menutup-nutupi tanpa ada penjelasan yang masuk akal,” tegas salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya. Senin(03/08/2026).

Pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri yang bermitra dengan PT Kalimantan Agro Prima Mandiri (KPAM) dan diketuai oleh Abun, dinilai memicu keresahan publik. Dari total alokasi lahan yang tercantum dalam SK Bupati, pengurus hanya mempublikasikan 80 data peserta. Sementara itu, 201 data lainnya diduga sengaja disembunyikan.

Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait adanya motif perampasan hak atas hasil kebun sawit mereka. Menurut sumber internal warga, koperasi tersebut memang sudah lama terbentuk, namun keberadaan kantornya hingga kini tidak jelas dan disinyalir fiktif. Dugaan adanya kongkalikong antara pengurus koperasi, kepala desa, dan oknum dinas terkait pun makin menguat.

“Sebetulnya hasil kebun atau ‘gajian’ itu sudah ada, namun tidak pernah disampaikan secara terbuka. Bahkan hingga memasuki tahap dua ini, mereka tetap tidak transparan. Kami menduga ada kerja sama antara pengurus, kepala desa, dan oknum dinas. Ke mana hak-hak masyarakat ini? Mengapa tidak diberikan kepada mereka yang betul-betul berhak?” ujar sumber tersebut.

Sikap tertutup pengurus koperasi mendorong warga untuk mengambil langkah tegas. Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya Dinas Perkebunan serta Dinas Koperasi dan UMKM, untuk segera turun tangan mengusut tuntas masalah ini dan membuka data secara transparan.

Tak hanya itu, warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan dan manipulasi data yang sangat merugikan masyarakat desa setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pengurus Koperasi Berais Lestari Mandiri, manajemen PT KPAM, maupun dinas terkait.

Abun Ketua Koperasi dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak ada merespon. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak berhubungan masih terus dilakukan guna menjaga keberimbangan berita(Verry)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *