Tanjungpinang, Kepri Beritainvestigasi.com– Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepulauan Riau (Kepri), Kennedy Sihombing menyatakan kesiapan untuk mendukung masyarakat dalam menghadapi intimidasi dari pihak perusahaan. Dalam pertemuan bersama awak media yang berlangsung di kantor KPK pada 28 Juni 2024, Ketua KPK Kepri menyoroti permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat terkait pemanfaatan tanah negara dan tanah terlantar.
“Pertemuan hari ini penting untuk memberikan masukan kepada kita semua. Selama ini, banyak masyarakat yang tertindas dan selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan yang memanfaatkan tanah negara dan tanah terlantar. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan pemerintah. Kami mendukung perusahaan yang legalitasnya sah secara hukum, sehingga tidak merugikan pemerintah. Ini adalah masukan kepada pemerintah,” ujar Kennedy Sihombing.
Beliau juga menekankan pentingnya pemahaman pihak perusahaan mengenai hak-hak mereka. “Perlu dipahami bahwa pihak perusahaan bukan hak milik, melainkan HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), hak pakai, dan hak mengelola. Ada aturan mainnya, dan ini yang perlu dipahami oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 27, 34, dan 40, tanah yang ditelantarkan dapat dihapus haknya. Hal ini sering kali menjadi sumber konflik antara masyarakat dan perusahaan yang tidak mengelola tanahnya dengan baik.
Ketua KPK Kepri meminta kepada kantor wilayah (Kanwil) agar lebih bijaksana dalam menjalankan aturan, sehingga masyarakat di Kepri bisa hidup dengan baik dan sejahtera. “Setiap ada pertemuan dengan masyarakat, mereka selalu menyampaikan bahwa mereka sering tertindas dan diintimidasi oleh pihak perusahaan. Kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan dan penegak hukum bahwa tidak perlu intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat, karena negara kita adalah negara hukum,” tegasnya. (A. Ridwan)















