PHK Sepihak, PLN UP3 Ketapang Diduga Lepas Tanggung Jawab Terhadap Nasib Karyawan

Ketapang2552 Dilihat

Jamli karyawan ter-PHK P2TL PT. Dinamika Energy Indonesia(PT.DEI)

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Karyawan P2TL PT. DEI Memicu Kontroversi. Diduga Kuat PLN UP3 Ketapang dan PT. DEI dinilai main senyap.

Hal itu diungkapkan oleh Jamli, eks karyawan PT. Dinamika Energy Indonesia(PT.DEI) yang mengalami PHK sepihak, saat bekerja dalam tim P2TL di PLN UP3 Ketapang, Kalimantan Barat.

Jamli diberhentikan dengan alasan “pelanggaran integritas” namun tanpa diberikan penjelasan yang memadai atau kesempatan untuk klarifikasi sebelum keputusan diambil.

Hampir satu bulan minus tiga hari Jamli di PHK sebagai karyawan PT. DEI, terhitung sejak 3 Juni hingga hari ini, 30 Juni 2024. Jamli menuding antara PLN UP3 Ketapang dan PT. DEI Area Ketapang terkesan Main Senyap .

Kritik pedasnya tidak hanya terhadap sikap tajam dari PLN UP3 Ketapang dan PT.DEI terhadap dirinya, tetapi juga kurangnya transparansi dalam proses evaluasi atas apa yang menjadi dasar PHK atas dirinya, berdasarkan pada surat rekomendasi pembinaan yang ditanda tangani oleh Manager UP3 Ketapang tertanggal 29 Mei 2024.

Jamli menyayangkan keputusan tajam yang dilakukan oleh PLN UP3 Ketapang sangat tidak objektif terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Menurutnya, keputusan PHK atas dirinya seharusnya diikuti juga dengan evaluasi atas tanggung jawab pasca PHK PT. DEI. PLN UP3 Ketapang mestinya juga mengawasi PT.DEI setelah dirinya di PHK, karena PHK tersebit atas dasar surat rekom itu.

Dedi Irwansyah, Koordinator Area PT.DEI Ketapang saat dihubungi via WhatsApp, bersikukuh terhadap pernyataan sebelumnya bahwa masalah PHK tersebut bukan kewenangan nya.

“Saran saya, Jamli sebaiknya lebih proaktif dalam menyelesaikan masalah ini, saya melihat justru abang (wartawan) yang aktif, “ujar Dedi.

“Dia harus mengurus sendiri, abang (wartawan) tolong berikan arahan agar dia berani mengurus ke Pontianak,” kata Dedi menambahkan.

Jamli menyayangkan atas pernyataan Koordinator PT.DEI Ketapang tersebut, dan merasa ada indikasi bahwa hal ini justru akan mempersulit situasinya.

“Saya tidak lagi bekerja, jadi saya tidak memiliki biaya untuk melakukan perjalanan kesana kemari, yang saya harapkan adalah tanggung jawab PT.DEI dan PLN UP3 Ketapang, bukankah mereka yang mem-PHK saya?” ungkapnya dengan nada kesal.

Jamli berencana untuk berkonsultasi ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada esok Senin,1 Juli 2024. Langkah ini diharapkannya dapat memberikan kejelasan terkait tindakan yang dianggapnya tidak adil tersebut.

Kisah Jamli mencerminkan ketidakpastian yang dihadapi banyak pekerja, dengan sentimen yang kuat terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan keadilan dalam proses pengakhiran hubungan kerja.

Tim/Red


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *