Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. (01 Mei 2026) Dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, dalam konflik agraria dengan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) semakin menguat. Sejumlah warga menilai proses hukum yang berjalan tidak lepas dari upaya membungkam suara kritis masyarakat.
Tokoh masyarakat, Ebet, yang dikenal sebagai salah satu pihak paling memahami persoalan konflik, mengaku merasakan tekanan serius. Ia menyebut ada indikasi kuat dirinya akan dijadikan tersangka setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi oleh aparat penegak hukum.
“Saya tahu banyak hal terkait persoalan ini, termasuk hal-hal yang seharusnya tidak terjadi. Tapi justru karena itu, saya merasa ditekan. Ketika dipanggil sebagai saksi, arahnya seperti sudah jelas mau dijadikan tersangka,” ujar Ebet.
Menurutnya, langkah hukum yang dihadapi warga bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari pola yang lebih besar.
“Ini bukan proses hukum biasa. Kami melihat ada upaya sistematis untuk membungkam warga, terutama yang memahami persoalan sebenarnya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Marhen, Mantan Kepala Desa setempat. Ia menilai situasi yang dihadapi masyarakat sudah mengarah pada tekanan yang mengancam keberanian warga untuk bersuara.
“Kalau tokoh-tokoh yang tahu persoalan satu per satu diproses hukum, masyarakat lain pasti takut. Ini berbahaya, karena kebenaran bisa hilang,” ujarnya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa.

“Kami jadi takut bicara. Siapa pun yang bersuara bisa berujung masalah hukum. Kalau seperti ini terus, masyarakat akan diam karena takut,” katanya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah warga Desa Danau Buntar telah ditangkap. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa jalur hukum digunakan sebagai alat tekanan dalam konflik agraria yang telah berlangsung lama tersebut.
Dalam upaya mencari perlindungan, perwakilan masyarakat mendatangi Pemerintah Kabupaten Ketapang dan bertemu dengan Wakil Bupati, Jamhuri Amir. Mereka berharap pemerintah daerah hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar mediator.
“Kami datang meminta perlindungan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan kami menghadapi tekanan seperti ini,” kata Ebet dalam pertemuan tersebut.
Warga juga berharap Bupati dan Wakil Bupati dapat memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi, sehingga masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Jamhuri Amir menyatakan akan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami akan panggil semua pihak untuk audiensi. Kami juga berharap semua pihak bisa menahan diri,” ujarnya.
Namun bagi warga, langkah tersebut harus dibarengi dengan jaminan perlindungan nyata agar proses hukum tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(Vr/Tim)









