Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Seorang warga bernama Andre (25) secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat berinisial AC. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Simpang Hilir. Andre mengaku dirinya dituduh melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum bersama tunangannya, tuduhan yang ia bantah keras.
“Saat itu kami hanya duduk satu meja, bermain handphone dan menikmati minuman. Tidak ada perbuatan seperti yang dituduhkan. Silakan cek CCTV,” ujar Andre saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026) dikutip dari Berita-Compasnews.com
Andre menyebut tudingan tersebut tidak hanya membuatnya malu di hadapan pengunjung lain, tetapi juga berdampak pada nama baik dirinya dan keluarga. Didampingi pamannya, Jamian, ia kemudian memutuskan menempuh jalur hukum.
“Keponakan saya dituduh berbuat tidak pantas, bahkan tunangannya disebut dengan kata yang tidak layak. Ini sangat merugikan dan tidak berdasar,” tegas Jamian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, AC memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakannya berawal dari upaya menjaga norma di lingkungan tempat usahanya.
“Pada malam itu saya sedang bersama keluarga di kafe. Saya melihat pasangan muda-mudi duduk bersanding dengan posisi yang menurut saya tidak sesuai dengan etika. Saya menegur, namun yang bersangkutan tidak terima hingga terjadi perdebatan,” jelas AC melalui pesan WhatsApp. Jumat(01/05/2026).
AC juga mengakui sempat meminta pasangan tersebut meninggalkan lokasi.
“Saya sampaikan ini bukan tempat untuk hal seperti itu. Sebagai pemilik usaha, saya berkewajiban menjaga suasana tetap kondusif,” tambahnya.
Terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya, AC menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Silakan jika membuat laporan, itu hak setiap warga. Kita hormati dan ikuti proses hukum. Semua harus dibuktikan dengan fakta,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo melalui Kasat Reskrim IPTU Herlyan, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari masyarakat.
“Ada pengaduan. Masih kita panggil undangan klarifikasi,” terang Herlyan singkat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan awal dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang objektif dan transparan.(Vr)










