Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Kepala Dinas PURR Ketapang Dipanggil Ditreskrimsus Polda Kalbar

 

Foto: bangunan proyek Food Estate di Teluk Keluang, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pembangunan Proyek Food Estate di Teluk Keluang, Ditreskrimsus Polda Kalbar Panggil H.Dennery,S.T., M.T, dan Sutiadi,S.T.,M.T.

H. Dennery dan Sutiadi dipanggil menghadap Penyidik di Unit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk dimintai keterangan.

Adapun panggilan terhadap dua pejabat tersebut dimana kapasitas nya H. Dennery, S.T., M.T sebagai Pejabat Pengguna Anggaran(PA), dalam Proyek Food Estate di Teluk Keluang, Dusun Panca Karya, Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang tahun 2019-2022, yang kala itu dia(H.Dennery) menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup(Perkim-LH) Kabupaten Ketapang pada tahun 2020.

Sedangkan Sutiadi, S.T.,M.T dipanggil dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pada proyek tersebut.

 

Pemanggilan terhadap H.Dennery S.T,M.T dan Sutiadi, S.T, M.T ini berdasarkan surat No.B/307/IX/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2024.

Surat panggilan tersebut ditukukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang untuk menunjuk serta menugaskan para pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait Pembangunan Proyek Food Estate Teluk Keluang, untuk dimintai keterangan dan dokumen-dokumen terkait pembangunan proyek tersebut.

Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses pembangunan proyek Food Estate di Teluk Keluang.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini sampai ke meja redaksi Media ini dan di publis belum memberikan jawaban dan keterangan terkait pemanggilan tersebut.

Red/Tim

 

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *