
Oknum Camat Marau terlapor atas dugaan penipuan dan penggelapan
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Penasehat Hukum pelapor menghargai hak jawab Oknum Camat Marau dan Penasehat Hukumnya terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Hal itu diucapkan Penasehat Hukum Pelapor, Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H dan Rupinus Junaidi, S.H melalui rilis yang disampaikan kepada sejumlah Awak Media Jumat(28/03/2025).
Penasehat hukum pelapor Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H mengatakan, bahwa Pada prinsipnya berita itu harus berimbang, dan pihaknya menghargai terkait hak jawab dan klarifikasi dari terlapor dan penasehat hukumnya.
“Namun akan lebih bijaksana apabila Terlapor datang dan menghadiri panggilan dari Polres Ketapang, terkait bukti-bukti dugaan tindak pidana dari terlapor tersebut sudah kami serahkan kepada Polres Ketapang, ” ungkap Frans.
“Infonya yang kami dapat bahwa setelah lebaran ini terlapor akan segera dipanggil kembali untuk yang kedua kalinya terkait laporan dari klien kami. Nanti akan dilakukan pemanggilan yang kedua kepada terlapor dan jika panggilan kedua nanti terlapor tidak juga datang maka kami meminta kepada Polres Ketapang untuk dapat menjemput paksa Oknum Camat Marau ini karena tidak Kooperatif, ” kata Frans.
Demikian juga menurut Rupinus Junaidi, S.H pihaknya mendapat info dari warga bahwa oknum Camat tersebut sering mabuk-mabukan.
“Info yang kami dapat dari beberapa warga Kecamatan Marau yang tidak kami sebutkan namanya mengatakan bahwa Oknum Camat Marau ini sering mabuk-mabukan sehingga tidak mencerminkan sosok pemimpin yang dapat diteladani, tapi terlepas dari pada itu kami hanya fokus kepada pokok perkara dari laporan klien kami dan kami meminta kepada Polres Ketapang untuk secepatnya memanggil kembali Oknum Camat Marau ini. Kemarin sudah dilakukan panggilan pertama tapi terlapor tidak hadir, ” Ujarnya.
Penasehat hukum pelapor mengucapkan terima kasih kepada Polres Ketapang karena telah menerima dan menindaklanjuti laporan dari kliennya.
ST
Sumber: Penasehat Hukum Pelapor












